Polda Bengkulu Tetapkan Kapten dan ABK KMP Pulo Tello sebagai Tersangka Pungli Angkut Barang

Bengkulu, Satujuang– Dua orang awak kapal KMP Pulo Tello resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Keduanya yakni KSI (51) selaku Kapten kapal dan JH (39) sebagai anak buah kapal (ABK) terkait kasus dugaan pungutan liar dalam jasa pengangkutan barang tanpa dasar hukum.

Mereka tertangkap tangan melakukan pungutan tidak resmi terhadap penumpang yang membawa muatan pisang seberat 20 ton dari Pelabuhan Kahyapu, Enggano menuju Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu, pada Minggu (3/8).

Dalam konferensi pers, Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan menyatakan bahwa kedua tersangka menarik tarif sebesar Rp1,7 juta tanpa tiket resmi, di luar ketentuan retribusi atau aturan pengangkutan barang yang berlaku.

“Kedua tersangka mendahulukan muatan pisang ke dek kapal dengan alasan kendaraan pengangkut kelebihan muatan, kemudian memungut biaya secara tunai tanpa tiket atau dasar hukum yang sah,” ujar Kompol Mirza, Rabu (13/8/25).

Menurut Mirza, praktik pungli ini diduga telah berlangsung cukup lama dan terungkap berkat laporan masyarakat, khususnya petani dan pedagang hasil bumi dari Enggano yang merasa dirugikan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 336 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 1 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

“Saat ini keduanya belum ditahan. Namun proses penyidikan terus berlanjut,” tambahnya.

Kuasa hukum kedua tersangka, Oki Alex Sartono, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Klien kami menghormati hal itu,” ujar Oki saat dikonfirmasi via telepon.

Oki juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dan bukti yang relevan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

“Kami akan menjelaskan prosedur operasional di lapangan, termasuk mekanisme muatan barang di kapal Pulo Tello. Klien kami juga berhak memperoleh perlakuan adil berdasarkan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Ia meminta media massa untuk bersikap berimbang dalam pemberitaan, sembari menunggu proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kepala Supervisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Bengkulu, Radmiadi, memastikan bahwa operasional pelayaran tidak terdampak atas kasus ini.

“Layanan pelayaran ke Pulau Enggano tetap berjalan normal. Hari ini tiket sudah dibuka dan jadwal pelayaran berjalan sesuai rencana,” jelas Radmiadi.

Namun saat ditanya terkait kasus pungli, Radmiadi enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan manajemen pusat.

“Untuk kasus itu, langsung ditangani oleh General Manager. Saya hanya bisa menyampaikan bahwa pelayanan pelayaran tidak terganggu,” pungkasnya. (Fr/Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *