Satujuang, Bengkulu- Petani sawit yang tergabung dalam Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Bengkulu, menilai Gubernur dan Bupati di Bengkulu tidak mengerti hukum.
Statment ini dilontarkan ketua APKS Bengkulu, Edi Mashuri saat audiensi di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur, pada Senin (28/4) kemarin.
“Gubernur tiba-tiba ngegas, Bupati tiba-tiba ngegas mau sanksi pabrik. Itu bullying terhadap pabrik menurut kami, gak ada aturannya itu. Masa bapak-bapak yang sudah terpelajar, Gubernur Bupati gak ngerti hukum,” ujar Edi dalam audiensi bersama Asisten II RA Denni dengan Kepala Dinas TPHP, M Rizon.
Hingga detik ini sejak tahun 2022, kata Edi, belum ada 1 pun pabrik sawit yang kena sanksi. Apalagi dicabut izinnya.
Ia menerangkan, sesuai Permentan tahun 2013 maupun tahun 2024 tugas pokok pemerintah daerah dalam tata kelola sawit adalah memfasilitasi terbentuknya kemitraan antara pabrik dengan petani yang di dalamnya diatur hak, kewajiban dan sanksi.
Jika kemitraan ini tidak juga dibentuk, maka kata Edi, kembali sektor hulu yakni mereka sebagai petani yang akan terkena dampaknya lagi.
“Kami menagih janji yang katanya kemarin 3 hari, kalau gak pabrik di sanksi. Mohon pak kadis nanti ada gak pabrik yang ditegur aja, gak usah di sanksi,” paparnya.
Suasana menjadi memanas saat pihak TPHP mencoba menjelaskan Pasal 23 Permentan nomor 13 tahun 2024 yang menjadi rujukan surat penetapan harga oleh Pemprov Bengkulu.
Saat itu pihak APKS menilai, dinas TPHP tidak memahami maksud dari aturan tersebut.
“Yang kita bahas ini ketaatan harga tetapan pemerintah bukan ketaatan melapor. Inilah letak kesalahan Provinsi Bengkulu, seorang pejabat gak ngerti hukum,” tegas Edi.
“Iya-iya bapak calak soalnya, tunggu tunggu. Tolong hormati hargai kita yang sudah menerima bapak-bapak,” timpal RA Denni.
Menilai audiensi tidak akan menemukan hasil, akhirnya APKS memutuskan untuk membubarkan diri dari audiensi tersebut.
Teranyar, ketika dikonfirmasi kembali. Edi menyebut hingga saat ini terhitung sudah setengah bulan, belum ada pabrik yang di sanksi.
“Mana ada, sampai kini belum ada pabrik yang di sanksi,” pungkas Edi melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/5/25).
Untuk diketahui, aksi APKS Bengkulu ini dilandasi oleh penetapan harga TBS bulan April sebesar Rp3.143 yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Ir Mian pada 14 April lalu.
Mian menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah sepakat untuk menetapkan harga TBS bulan April mengacu pada harga bulan sebelumnya, yakni sebesar Rp3.143 per kilogram.
Keputusan itu disepakati bersama Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (APKSI) Provinsi Bengkulu.
“Artinya, melalui rapat ini disepakati bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap mengacu pada periode sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.143. Selanjutnya, atas nama Gubernur, kami memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan dan menyesuaikan harga sesuai dengan HET,” ujar Mian saat itu.
Saat itu Wagub Mian juga menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga TBS akan dievaluasi dan diberikan sanksi.
Dengan dalih sebagai langkah untuk menjaga kestabilan harga dan melindungi kesejahteraan petani sawit di daerah.
“Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan sawit agar mematuhi hasil kesepakatan bersama dan turut berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan,” kata Mian
Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada 1 pun pabrik sawit yang ada di Bengkulu membeli TBS dengan harga tersebut.
Demikian pula terkait informasi perusahaan mana saja yang sudah disanksi Pemprov, juga termasuk apakah ada rencana pihak Pemprov untuk mengikuti kehendak para petani sawit soal pembentukan kemitraan. (Red)











