Peras Kelompok Tani, Oknum Wartawan Kena OTT

Editor: Raghmad

Rejang Lebong – Seorang pria inisial SE (40) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak kepolisian Polres Rejang Lebong pada Selasa (27/9).

SE terjaring OTT saat memeras pihak Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Pemerasan ini terungkap setelah Polsek Bermani Ulu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.30 WIB

Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 3,5 juta pada Kamis (22/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun saat itu korban hanya memiliki Rp 2,5 juta, dan uang tersebut diserahkan ke pelaku.

Lalu pada Selasa (27/9) pukul 08.00 WIB, pelaku menelpon korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp 1 juta.

Sekitar pukul 12.30 WIB pelaku datang ke rumah korban, namun anggota Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu sudah berada di dalam rumah korban.

Usai pelaku mengambil uang dari tangan korban, pelaku langsung diamankan.

Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, uang tunai Rp 1 juta, baju wartawan, satu buku kwitansi, dan satu lembar kartu pers.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara,” terang Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Bertha Ginting saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (28/9/22). (Red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *