Diduga Bawa Solar Ilegal, Bea Cukai Kepri Tangkap Kapal Tengker Diperairan Karimun

Editor: Raghmad

Karimun – Satu unit kapal tengker pengangkut Solar High Speed Diesel (HSD) berhasil diamankan pihak Bea cukai Kanwil Kepri dan Batam di perairan Pulau Karimun Besar.

Tanker bermuatan 600 ribu Kilo liter ini diamankan oleh tim Satgas Patroli Jaring Sriwijaya pada pukul 02.00 WIB saat labuh jangkar di kawasan perairan pulau janda berhias, dan dilakukan peyelidikan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat hasil kolaborasi Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam.

Diawali pada Selasa (20/9) Pukul 14.00 WIB, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi, akan ada kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah Pabean tanpa dokumen

“Menindaklanjuti laporan, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan pengejaran, pukul 16.00 WIB di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa,” ucap Rizki, Tim patroli Bea Cukai, Selasa (27/9/22).

Namun berdasarkan pemeriksaan, kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo.

“Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di release dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar,” imbuhnya.

Sejak tanggal 20 September hingga 25 September 2022 dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya.

Melalui pemantauan radar, MT ZAKIRA berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.

Pada Minggu (25/9) didapati informasi kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar

“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” imbuh Rizki.

Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi. (Esp/red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *