Bengkulu – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melegalkan aktivitas pemungutan limbah (Limpasan) batu bara di badan sungai Bengkulu mendapat dukungan.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu serta Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Bengkulu, sepakat mendukung rencana tersebut.
Dukungan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sungai Bengkulu Dalam Upaya Pengendalian Banjir, di Ruang Cempaka I (Garuda) Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (28/9/22).
Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Umardani, mengatakan langkah pemerintah memberi izin aktivitas pemungutan Limpasan ini secara aturan tidak melanggar hukum.
Hanya saja, kata dia aktivitas tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh masyarakat. Sehingga badan sungai justru menjadi rusak akibat alat yang digunakan nantinya.
“Jadi aturan teknis juga harus kita buat, jangan sampai nanti alat berat masuk ke dalam sungai. Intinya harus kita atur secara rinci siapa dan apa saja yang boleh mengambil limpasan batu bara tersebut,” ungkap Brigjen Pol Umardani.
Dijelaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah disepakati membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk membuat produk hukum agar masyarakat punya dasar hukum ketika mengambil limbah batu bara di badan sungai.
Termasuk membentuk badan hukum pengelola, mekanisme penjualan dan alat apa yang boleh digunakan.
“Saya minta dalam waktu dekat ini bisa selesai sehingga segera bisa melakukan aktivitas pengambilan limpasan batu bara secara legal, sehingga bisa membantu mengurangi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan sungai,” terang Rohidin usai pimpin rapat.
Ia juga menerangkan, bahwa permasalahan utama terjadinya banjir di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu belakangan ini adalah adanya kerusakan daerah aliran sungai.
Di mana, terdapat aktivitas pertambangan di hulu yang membuat lingkungan sekitar rusak, lalu ada penyempitan daerah tengah karena adanya kegiatan masyarakat seperti penggunaan sarana pertanian dan aktivitas lainnya serta daerah hilir yang mengalami sedimentasi akibat limbah dan semacamnya.
“Jadi menurut penilaian kami, bukan sebuah masalah ketika masyarakat diizinkan mengambil sisa-sisa pecahan batu bara yang hanyut karena hanya akan membuat sungai terjadi pendangkalan,” pungkasnya. (Red/Adv)
Komentar