Menu

Mode Gelap
2 Remaja Nekat Curi HP Sambil Ancam Korban Pakai Celurit Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya

Hukum

Oknum Polisi Ditangkap Ditemukan 14 Paket Kecil dan 3,52 Gram Sabu

badge-check


Tersangka beserta barang bukti Perbesar

Tersangka beserta barang bukti

Bengkulu Utara – Seorang oknum Polisi tertangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, karena kedapatan miliki 15 paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu Kombes Pol Drs Sukria Gaos MM. Tersangka Junata Febriando merupakan warga Talang Leak.

Penangkapan dilakukan di Jalan Fatmawati Gang Rambutan Kecamatan Kota Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara, pada Selasa (7/6/22) sekitar pukul 16.20 WIB.

Kronologis penangkapan, pada Selasa (7/6) sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat.

Tentang peredaran narkotika di seputaran Jalan Fatmawati Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Menindak lanjuti Informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu langsung melakukan penyelidikan lalu menangkap tersangka.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, didapati lima belas paket kecil sabu di atas meja.

Beserta alat hisap (bong) di bawah meja dalam kamar tidur rumah tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti empat belas paket kecil sabu dan satu paket sabu seberat 3,52 gram.

Selain itu juga diamankan satu botol lasegar yang di modifikasi untuk alat hisab sabu (bong) dan satu unit handphone merk Oppo Reno 3 warna Putih dengan Sim Card.

”Kita tetap melakukan penyelidikan terhadap jaringannya serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” sampai Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu Kombes Pol Drs Sukria Gaos MM.

Pasal yang kita terapkan adalah tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Coverpublik)

Trending di Hukum