Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka

badge-check


Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH saat memberikan keterangan Perbesar

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH saat memberikan keterangan

Bengkulu – Oknum Polisi inisial BA yang menganiaya ART nya sendiri bernama Yesi yang viral diberitakan beberapa waktu yang lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap oknum Personil tersebut setelah gelar perkara yang dilakukan.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Kombes Pol Sudarno S.Sos MH, ketika di wawancarai awak media hari ini, Jum’at (10/6/22).

Selain menetapkan Oknum Anggota tersebut sebagai tersangka, pihaknya juga telah menyita beberapa barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan.

”Barang bukti yang kami sita diantaranya alat strika listrik, CCTV berikut memori, panci, pemukul kasur dan lain – lain.” ungkap Kabid Humas .

Barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan didapatkan dari rumah BA saat penyidik melakukan olah TKP dan reka ulang kejadian.

“Barang bukti ditemukan setelah olah TKP dan juga sebagai petunjuk untuk membuat terang perkara ini.” jelas Kabid Humas.

Kata Kabid Humas, setelah adanya olah TKP, menyita barang bukti dan reka ulang kejadian di rumah tersangka personil Sat Reskrim langsung melakukan gelar perkara.

“Disimpulkan cukup alat bukti akhirnya BA ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Kabid Humas.

Tersangka dijerat pasal 43 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

”Tersangka sudah dilakukan penahanan, sedangkan untuk istri tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, perkembangannya akan kami ekspose kembali.” pungkas Kabid Humas. (Tb)

Trending di Hukum