Bengkulu – Dugaan Intimidasi dan mengancam keselamatan seorang pengacara, anggota Polisi berpangkat Aiptu berinisial JS dilaporkan ke Bid Propam Polda Bengkulu.
JS yang diketahui bertugas di Subdit Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu ini dilaporkan pada Kamis (12/12) siang.
Laporan ini dibuat oleh Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bengkulu, Benni Hidayat SH, karena merasa sudah diintimidasi dan terancam keselamatannya karena ulah JS.
“Kronologi kejadian terjadi di Subdit Kamneg saat baru selesai menyerahkan Surat Kuasa klien yang direncanakan akan menjalani pemeriksaan,” terang Benni.
Sesaat setelah menyerahkan Surat Kuasa, kata Benni, anggota Polisi berpangkat Aiptu berinisial JS memanggil dirinya.
‘’Saat saya mendekat, langsung dirangkul oleh JS sembari dia mengatakan ‘Kecil kamu ini, aku habisi kamu, kecil bagi aku habisi kamu’ sebanyak tiga kali,’’ ungkap Benni kepada wartawan.
Terkait laporan tersebut, Benni berharap Polda Bengkulu bisa diproses sesuai aturan dan oknum Polisi Inisial JS tersebut ditindak tegas.
Atas kejadian yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut, Benni juga sekaligus meminta Pihak Polda Bengkulu untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada para advokad.
‘’Kita berharap Kapolda Bengkulu bisa menjamin keselamatan Advokat yang beraktivitas dan menjalankan tugas profesi di Polda Bengkulu. Jangan sampai ini terjadi dengan Advokat lain ataupun masyarakat lainnya,’’ imbuh Benni. (Rls)