Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu dikabarkan akan mengambil Tindakan terkait aksi ini, terlebih tersiar kabar kehadiran para kades tersebut, disebut-sebut memberikan “dukungan politik”.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengaku sudah menerima informasi awal.
Terlebih ditegaskan Eko, meski tanpa harus menerima laporan, Bawaslu Provinsi Bengkulu akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum Kades yang bermain politik praktis tersebut.
“Iya ini akan dijadikan informasi awal, terkait keberpihakan Kades,” ucap Eko, Selasa (17/9/24).
Lebih Eko menegaskan, apabila nantinya dugaan keterlibatan Kades tersebut benar adanya. Maka, bawaslu akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Lebih lanut Eko menjelaskan, netralitas Kades diatur dalam beberapa regulasi, yang menjadi pedoman Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan tindakan.
Antara Lain, Permendagri 112 Tahun 2014 Yang Diubah Menjadi Permendagri 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades, PP 43 Tahun 2014 Yang Dirubah Menjadi PP 47 Tahun 2015.
Seperti termaktub pada Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, Pasal 29 Huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Kemudian, Pasal 29 Huruf j menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemiliha umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Ada juga, Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa, Kepala desa yang melanggar larangan sebagaiamana dimadsud dalam pasal 29, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.