Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Nyatakan Dukungan Untuk Helmi-Mian, Ratusan Kepala Desa di Bengkulu Terancam Diberhentikan

badge-check


Konsolidasi Rakyat di Jalan WR Supratman No.62, RT 19, Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu Perbesar

Konsolidasi Rakyat di Jalan WR Supratman No.62, RT 19, Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dikabarkan akan mengambil Tindakan terkait aksi ini, terlebih tersiar kabar kehadiran para kades tersebut, disebut-sebut memberikan “dukungan politik”.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi , Eko Sugianto mengaku sudah menerima informasi awal.

Terlebih ditegaskan Eko, meski tanpa harus menerima laporan, Bawaslu Provinsi akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum Kades yang bermain politik praktis tersebut.

“Iya ini akan dijadikan informasi awal, terkait keberpihakan Kades,” ucap Eko, Selasa (17/9/24).

Lebih Eko menegaskan, apabila nantinya dugaan keterlibatan Kades tersebut benar adanya. Maka, bawaslu akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Lebih lanut Eko menjelaskan, netralitas Kades diatur dalam beberapa regulasi, yang menjadi pedoman Bawaslu Provinsi memberikan tindakan.

Antara Lain, Permendagri 112 Tahun 2014 Yang Diubah Menjadi Permendagri 65 Tahun 2017 Tentang , PP 43 Tahun 2014 Yang Dirubah Menjadi PP 47 Tahun 2015.

Seperti termaktub pada Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, Pasal 29 Huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Kemudian, Pasal 29 Huruf j menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemiliha umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Ada juga, Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa, Kepala desa yang melanggar larangan sebagaiamana dimadsud dalam pasal 29, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Trending di Hukum