Menu

Mode Gelap
Heboh Kasus P Diddy, Ternyata Pangeran William dan Harry Pernah ke Pestanya Rekomendasi Drama Korea Bertema Keluarga yang Mengharukan dan Menyentuh Hati Harga Pangan Naik: Beras dan Daging Meningkat, Cabai Turun Mengenal Delftibactin, Bakteri yang Mengubah Cara Kita Menambang Emas Hizbullah dalam Krisis, Calon Pemimpin Hilang Dalam Serangan Israel Tak Lagi Dominasi Sektor Ponsel, Gini Nasib Nokia Sekarang 

Hukum

Batal Beli Narkoba, 2 Pemuda Ini Pukuli Pembeli Hingga Babak Belur

badge-check


Pelaku pemukulan EH (58) dan EW (32) Perbesar

Pelaku pemukulan EH (58) dan EW (32)

Satujuang– Batal beli narkoba, 2 pemuda ini pukuli pembeli hingga babak belur. Seorang pria berinisial LN (46) mengalami pemukulan dari 2 orang pemuda ini usai LN memutuskan untuk membatalkan membeli jenis sabu di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, .

Kapolsek Tamansari Polres , Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa LN awalnya memesan sabu seharga Rp 500.000 kepada EH (58) dan putranya EW (32).

Namun, LN kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan pembelian tersebut. “Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku,” ungkap Adhi saat di konfirmasi, Selasa (17/9/24).

Pada kejadian tersebut, Ketika LN berpapasan dengan EH dan EW saat hendak pulang. EH, yang merupakan orangtua dari EW, langsung memiting kepala korban dan mengeluarkan kemarahan.

“Pelaku EH mengatakan ‘lu nipu gua ya’ sebelum memukul korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin.

LN pun mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah akibat pemukulan tersebut. Setelah mengalami pemukulan, LN langsung melaporkan insiden ini ke Polsek Tamansari.

Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku, EH di tangkap di rumahnya, sedangkan EW di tangkap di sebuah kamar hotel.

Di ketahui, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku pemukulan tersebut positif menggunakan sabu. Kedua pelaku kini di jerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (AHK )

Trending di Hukum