Menu

Mode Gelap
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang Makna Isra Miraj, Mukjizat Besar dan Kewajiban Sholat Lima Waktu Mengapa Otak Manusia Lebih Lambat dari Komputer? Strategi Cerdas Negosiasi Gaji dengan Bantuan AI seperti ChatGPT Benarkah Makan Nasi Bisa Membuat Perut Buncit? Hati-Hati, Jangan Sering Gunakan Tisu Basah untuk Membersihkan Benda-Benda Ini

Hukum

MOU Bebas Parkir Alfamart Pembohongan Publik?

badge-check


Postingan Akun Facebook Bengkulu Info, Masyarakat Pertanyakan Kebenaran Parkir Gratis Gerai Alfamart di Kota Bengkulu Perbesar

Postingan Akun Facebook Bengkulu Info, Masyarakat Pertanyakan Kebenaran Parkir Gratis Gerai Alfamart di Kota Bengkulu

Satujuang- Kembali munculnya para juru parkir (jukir) di gerai-gerai Alfamart di Kota Bengkulu beberapa hari ini melahirkan kebingungan ditengah masyarakat kota Bengkulu.

“Kecek (katanya) kemaren parkir gratis, namun masyarakat masih menemukan jukir di beberapo (beberapa) Alfamart di Kota Bengkulu, cakmano ko Sanak Bi?,” tulis akun Facebook Bengkulu Info, Kamis (6/6/24) kemarin.

Status akun Facebook ini pun dikomentari oleh salah seorang netizen yang turut mempertanyakan kebenaran informasi bebas parkir yang sempat ramai diberitakan beberapa waktu lalu.

“Min, ndak nanyo (mau nanya). Tukang parkir Alfamart itu sudah dihapuskan atau belum min? Tadi mb (saya) ke Alfamart pariwisata (simpang 4 arah ke pantai pasir putih) masih ada tukang parkir berkeliaran,” tulis akun yang minta identitasnya disembunyikan.

Munculnya kembali para jukir di gerai-gerai Alfamart ini secara tidak langsung telah mengangkangi MOU yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama manajemen Alfamart beberapa waktu lalu.

MOU tersebut bahkan dituding sebagai pembohongan publik. Padahal, pihak Polresta Bengkulu sebagai penegak hukum di Kota Bengkulu ikut hadir menyaksikan bahkan turut menandatangani MOU itu.

Seperti diketahui, bea parkir yang selama ini ada di outlet-outlet Alfamart wilayah Kota Bengkulu, terhitung hari ini Rabu (22/5) lalu dinyatakan gratis berdasarkan Mou yang ditandatangani pihak Pemkot Bengkulu dengan Alfamart disalah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu.

Saat itu bahkan sempat ada pernyataan yang menyebut apabila masih ditemukan adanya juru parkir di Alfamart, maka akan bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli.

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, dan Wakapolresta Bengkulu sekaligus Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners.

“Untuk kasus pungli ini kita juga mengacu pada Perda, apabila tidak sesuai dasar hukum maka kita tidak segan untuk menindak. Untuk ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun,” ungkap Max Mariners dengan sangat meyakinkan dalam press release saat itu.

PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi saat itu menyampaikan, penandatanganan MoU tersebut berisikan bahwa Pemkot Bengkulu dan Alfamart telah melakukan kesepakatan bersama, terkait potensi pajak dan retribusi pada gerai Alfamart yang ada di wilayah Kota Bengkulu.

“Hari ini kita adakan kesepakatan bahwa pihak Pemkot tidak pernah menarik retribusi Alfamart kita hanya menarik pajak parkir Alfamart,” kata Pj Arif Gunadi.

Sementara, Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin mengatakan bahwa selama Alfamart berdiri mereka sama sekali tidak pernah mengutip adanya biaya parkir atas konsumen.

Komitmen tersebut akan terus mereka lakukan, apalagi dengan telah adanya MoU antara pihaknya dan Pemkot Bengkulu hari ini.

“Untuk parkir gratis ini akan diterapkan sampai dengan seterusnya,” kata Solihin.

Ditempat yang sama, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata menyatakan bahwa pada dasarnya mereka mendukung kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu terkait MoU hari ini.

“Tadi point pentingnya bahwa tidak ada pungutan parkir di area atau halaman Alfamart. Masalah nanti pajak itu adalah urusan dari Alfamart ke Pemkot Bengkulu, kami mendukung kebijakan dan kesepakatan ini semua pihak harus memahami jangan sampai nanti ada hal yang bersifat kegaduhan,” kata Deddy.

Disepakati dalam Mou tersebut, Pemkot tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area atau halaman parkir gerai Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.

Pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari pajak parkir, pajak reklame dan pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Anehnya lagi, pihak Alfamart menyatakan tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman gerai Alfamart di Kota Bengkulu, dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut. (Red)

Trending di Hukum