Menu

Mode Gelap
Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak Tren Kecantikan Ramah Lingkungan, Ini Bahan Alami dari Indonesia Upah Naik Hanya 6,5 Persen, Ketua Komisi IV Provinsi Bengkulu Buka Kotak Pengaduan Dampak SE KPU Provinsi Bengkulu, Saksi ROMER di Mukomuko Ketakutan SE KPU Provinsi Bengkulu Disebut Bentuk Intimidasi Kepada Pasangan ROMER

Hukum

Minyak Goreng Subsidi Minyakita Yang Dibagikan Helmi Hasan Dilaporkan ke KPK

badge-check


Dugaan Penyalahgunaan Minyak Goreng Subsidi di Bengkulu Oleh Salah Satu Kandidat Perbesar

Dugaan Penyalahgunaan Minyak Goreng Subsidi di Bengkulu Oleh Salah Satu Kandidat

Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk mengusut dugaan penyalahgunaan minyak goreng subsidi pemerintah Minyakita yang dibagikan oleh Helmi Hasan di Bengkulu.

Hal ini disuarakan oleh sejumlah massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Merah Putih KPK di Jakarta hari ini, Selasa (26/11/24).

“Jika benar ini penindakan hukum murni, tolong periksa, selidiki minyak goreng subsidi Minyakita yang ditenteng oleh kandidat sebelah (Helmi Hasan) adik mantan mendag Zulkifli Hasan,” teriak Deno, salah satu pengunjuk rasa.

Deno mengatakan, kedatangan mereka hari ini ke gedung KPK, untuk mempertegas dan menyampaikan keluh kesah karena KPK disinyalir melakukan operasi politik di Bengkulu.

Karena ada beberapa variabel yang dilakukan KPK yang mengindikasikan hal tersebut. Deno menyebut jika benar yang dilakukan KPK kemarin murni penegakan hukum maka mereka menantang KPK untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Di provinsi Bengkulu saat ini minyak subsidi sedang diedarkan oleh tim Helmi Hasan dengan alibi dijual Rp.1.000, bukti-bukti kami lengkap, kami minta itu diperiksa,” tutur Deno.

Untuk diketahui, di Bengkulu peredaran Minyakita yang notabenya adalah minyak subsidi yang menggunakan uang negara melalui APBN sedang marak beredar luas.

Minyak subsidi pemerintah ini digunakan oleh Helmi Hasan sebagai alat kampanye merayu masyarakat Bengkulu untuk memilihnya pada Pilkada 27 November 2024 Besok.

Pembagian minyakita ini tergolong sangat fulgar, karena telah beredar luas hingga dimedia sosial. Terutama di Kabupaten Lebong, aksi bagi-bagi minyak ini tak pernah tersentuh penegakan hukum.

Trending di Hukum