KPK Diibaratkan Pakai Pukat Harimau di Bengkulu

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Achmad Tarmizi Gumay (Targum), menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum tanpa kejelasan fokus perkara di Provinsi Bengkulu, Senin (3/8/26).

Targum menilai pola penyidikan yang dijalankan KPK saat ini tidak terarah dan membingungkan publik.

Ia bahkan mengibaratkan tindakan penyidik KPK seperti nelayan yang menangkap ikan menggunakan pukat harimau.

“Kami sangat sesalkan kenapa KPK mengeluarkan Sprindik umum, tidak tahu mengarah kemana. KPK ini ibarat nelayan memakai pukat harimau, apa yang kena itu diambil semua sama KPK,” ujar Targum.

Ia mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk bersikap transparan mengenai jenis dugaan korupsi yang sedang ditangani di Kota Bengkulu.

Kejelasan konstruksi perkara dinilai krusial agar tidak memicu kegaduhan publik, tafsir liar, hingga asumsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

“Jangan sampai masyarakat beranggapan KPK melakukan ‘pemerasan’ terhadap pejabat di Provinsi Bengkulu menggunakan Sprindik umum, sebab Sprindik umum itu berlaku 6 bulan. Kami minta KPK jangan pilih-pilih, jelaskan semuanya ke publik agar masyarakat tidak terbelah,” tegasnya.

Targum menegaskan bahwa LPHB pada dasarnya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Bengkulu maupun Indonesia.

Namun, ia mengingatkan agar proses penindakan tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan tanpa menciptakan narasi yang mengganggu kondusivitas daerah.

“Jangan membangun narasi yang akhirnya membuat gejolak. Kasihan bapak-bapak Polisi nanti jika terjadi apa-apa dengan Kamtibmas. Kalau terjadi apa-apa, apakah KPK mau bertanggung jawab?” pungkas Targum.

Sikap ini disampaikan Targum terkait rangkaian tindakan penyidikan yang sebelumnya dilakukan KPK RI menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, beberapa waktu lalu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Sementara, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangannya hari ini, Senin (3/8) menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan pola atau modus pemberian serupa dari pihak swasta di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga penyidik KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *