LPHB Minta KPK Tak Berhenti di Noprisman, Periksa Juga Proyek Lain Termasuk Hibah Pemkot Bengkulu

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Achmad Tarmizi Gumay (Targum), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek di Kota Bengkulu hanya pada Kepala Dinas PUPR, Noprisman.

Targum menilai, apabila proses penanganan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut hanya berhenti di Noprisman, publik patut menduga adanya hal yang ditutupi.

“Kami minta kasus di kota ini harus dikembangkan dan jangan berhenti di Noprisman. Ketika KPK berhenti hanya di Noprisman, maka patut dicurigai ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Targum, Selasa (4/8/26).

Ia meminta penyidik KPK bergerak transparan dan memeriksa seluruh pengerjaan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu tanpa tebang pilih.

Termasuk proyek di Dinas Kesehatan yang sempat disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan perkara itu.

Selain sektor proyek fisik, LPHB turut menyoroti pengalokasian dana hibah Pemkot Bengkulu sebesar Rp62 miliar kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Jumlah tersebut dipertanyakan karena melonjak drastis dibanding alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp32 miliar, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Saat ini kan zaman efisiensi anggaran, jadi ada apa Pemerintah Kota mengeluarkan hibah Rp62 miliar ke APH? Saya minta KPK juga periksa itu. Tahun kemarin sudah digelontorkan Rp32 miliar, tahun ini naik jadi Rp62 miliar,” bebernya.

Pernyataan keras ini dilontarkan Targum guna menyikapi desas-desus mengenai isu “setoran” serta kekhawatiran adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja diloloskan dari jerat hukum pasca-penggeledahan rumah Kadis PUPR.

“Jangan sampai di satu sisi kekeringan, di sisi lain malah mandi. Jangan pandang bulu dalam penegakan hukum di Bengkulu ini. Ketika kasus ini tidak dikembangkan, patut kita curigai KPK sudah ‘bermain-main’,” lanjut Targum.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah mendalami dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek IPAL di Dinas PUPR serta proyek di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

Perkara ini merupakan pengembangan dari OTT dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim KPK sebelumnya telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar saat menggeledah rumah pribadi Noprisman pada 26 Juli 2026 lalu.

Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak KPK pasca penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu tersebut.

Dalam keterangannya, KPK mengatakan rangkaian pemeriksaan yang saat ini mereka lakukan di Bengkulu menggunakan dua sprindik umum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *