Bengkulu, Satujuang.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akhirnya buka suara mengenai dasar hukum pemindahtanganan gedung eks Mess Pemda kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyatakan bahwa proses hibah aset bernilai puluhan miliar tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Herwan menegaskan bahwa seluruh proses penyerahan aset di kawasan Tapak Paderi itu telah tuntas secara administrasi antarpemerintah daerah.
“Kan sudah kita hibahkan dengan Kota Bengkulu dan sudah melakukan pembahasan beberapa kali dengan mengundang beberapa pihak terkait, kemudian juga dengan Pemda Kota Bengkulu,” ujar Herwan.
“Secara regulasi sudah kita ikuti, artinya sudah tidak terkendala dan sudah diserahkan secara administrasi, sudah dipenuhi dan diserahkan ke Kota Bengkulu mengelolanya,” lanjutnya.
Herwan menjelaskan, pembahasan mengenai regulasi pelepasan aset tersebut telah dilakukan sejak awal proses hibah digulirkan.
“Kami sejak awal sudah melakukan pembahasan secara regulasi, kemudian dalam proses hibahnya sudah mengikuti mekanisme pengelolaan atau penyerahan hibah sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016,” beber Herwan.
Lebih lanjut, Herwan mengeklaim bahwa pengalihan aset antarpemerintah daerah tidak membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, pihak eksekutif hanya memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada lembaga legislatif.
“Namanya ini kan aset pemerintah yang diberikan antar pemerintah, jadi tidak perlu persetujuan. Yang penting adalah pemberitahuan, memberitahukan bahwa kita akan menghibahkan aset ini ke Pemkot,” tegasnya.
Pernyataan Sekda tersebut menuai sorotan lantaran aturan teknis Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 telah mengalami pembaruan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Selain itu, ketentuan regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, mengatur bahwa pemindahtanganan aset berupa tanah dan/atau bangunan bernilai di atas Rp5 miliar mutlak memerlukan persetujuan paripurna DPRD.
Pengabaian mekanisme persetujuan dewan inilah yang kini menjadi sorotan tajam Panitia Khusus (Pansus) maupun fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu, yang menilai proses hibah tersebut sarat cacat prosedur administratif. (Red)





















