Menu

Mode Gelap
Hidup Sebatang Kara, Lansia Di Kajen Dapat Bantuan Bedah Rumah Gelapkan Sepeda Listrik, 4 Orang Warga Kota Tegal Diamankan Polisi DPRD DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Fenomena Aliran Sesat dan Bahayanya terhadap Umat Waspada Marak Beredar Oli Palsu, Berikut Cara Membedakannya SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Ini Panduan Registrasi Akun dan Jadwal Lengkap

Hukum

Maki dan Pukul Pacar, Pemuda Talang Rimbo Ditangkap

badge-check


Maki dan Pukul Pacar, Pemuda Talang Rimbo Ditangkap Perbesar

Satujuang.com – Tidak terima anaknya menerima kekerasan, YS (35) IRT warga Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong lapor polisi Senin (8/3/21).

Pelaku tak lain adalah pacar anak pelapor sendiri. Akibat perlakuan kasar tersebut, korban sebut saja kembang mendapatkan luka di bagian kepala dan mata sebelah kiri.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos., MH., membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal  76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang nno 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan laporan pelapor, anaknya telah dipukul oleh pacarnya SU(23) pemuda Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah. Hal ini berawal dari terlapor yang merasa cemburu kepada korban yang berisi chat obrolan dengan laki-laki lain.

Kemudian berujung pada pelaku memaki dengan kata kasar dan memukul korban dibagian kepala dan mata sebelah kiri korban.

“Terlapor SU saat ini sudah diamankan Polres Rejang Lebong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (rls)

Trending di Hukum