Satujuang, Rejang Lebong- Aksi keji yang dipicu cinta ditolak mengguncang wilayah hukum Polres Rejang Lebong, ketika seorang pria nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap wanita pujaan hatinya.
Pelaku berinisial YD (39) diduga merencanakan aksinya secara matang setelah lamarannya ditolak mentah-mentah oleh korban, SR (26).
Peristiwa sadis ini terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Cawang Baru pada Rabu (18/3) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Rejang Lebong Florentus Situngkir, melalui Kasi Humas M Hasan Basri dalam press release mengungkapkan bahwa pelaku sempat bersembunyi di belakang rumah korban untuk memantau situasi.
“Setelah memastikan korban tertidur, pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan senjata tajam,” ujar Kasi Humas M Hasan Basri.
Begitu berhasil masuk, YD langsung menyerang SR yang tengah terlelap, menusuknya di bagian wajah.
Korban juga mengalami luka serius di area kepala, tangan, serta jari akibat serangan brutal tersebut.
Kekejaman pelaku tidak berhenti di situ, bahkan saat korban yang bersimbah darah mencoba melarikan diri ke arah pintu depan untuk mencari pertolongan.
YD justru mengejar SR, kemudian mengambil batu gilingan yang ada di lokasi.
Pelaku menghantamkan benda tumpul tersebut ke kepala korban sebanyak lima kali.
Beruntung, jeritan histeris korban terdengar oleh seorang saksi yang kebetulan sedang bekerja lembur di sekitar lokasi kejadian.
Saksi tersebut langsung mendobrak pintu dan mendapati pelaku tengah menganiaya korban secara membabi buta.
Dengan sigap, saksi berhasil melumpuhkan pelaku sebelum warga lain berdatangan ke lokasi.
Meski sempat menyulut emosi massa, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif di balik aksi nekat ini murni karena urusan asmara.
“Motifnya karena pelaku sakit hati setelah keinginannya untuk menikahi korban tidak diterima,” tambah M Hasan Basri.
Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 22 cm, batu gilingan, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, YD kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP jo Pasal 17 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, serta subsider Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (Red/BT)











