Bengkulu Utara, Satujuang.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kas desa di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, dinilai menjadi potret buruk penegakan hukum.
Sejak bergulir pada Maret 2025 lalu, penyidikan perkara ini tak kunjung menunjukkan titik terang di Polres Bengkulu Utara.
Kasus ini hanya berfokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa berupa perkebunan kelapa sawit seluas 13,8 hektare.
Selama 15 tahun (sejak 2008 hingga 2025), hasil panen kebun kas desa tersebut ditenggarai menguap dan tidak pernah dicatatkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dalam dokumen APBDes.
Padahal, masyarakat desa selaku pelapor telah menyerahkan jajaran dokumen bukti krusial kepada penyidik Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara, seperti buku catatan mandor kebun tahun 2015 serta berkas APBDes yang membuktikan ketiadaan alokasi pendapatan hasil kebun.
Lantaran penanganan yang berlarut-larut, warga bersama aktivis LSM telah menggelar aksi demonstrasi maraton di berbagai tempat.
Gelombang protes bergulir mulai dari Kejari Bengkulu Utara, BPK Perwakilan Bengkulu, BPKP Bengkulu, hingga membentang aksi ke Jakarta di Mabes Polri dan Kemensesneg.
Tak hanya itu, aduan resmi juga dilayangkan ke Komite Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan Nomor Registrasi 681/8/RES/VIII/2025/Kompolnas yang ditembuskan kepada Menko Polhukam.
Kecewa atas sikap penangan di tingkat resor, warga bahkan sempat mendatangi Polda Bengkulu dan menyerahkan aksi simbolis berupa “kue ulang tahun” sebagai bentuk sindiran atas lambannya penyidikan.
Aktivis LSM Pekat, Ishak Burmansyah, membeberkan bahwa buntut dari laporan masyarakat atas keterlambatan penanganan ini telah menyeret aparat penegak hukum ke ranah pemeriksaan internal.
“Sudah 2 orang oknum yang diproses karena kasus ini,” ungkap Ishak Burmansyah, Jumat (21/8/26).
Ishak menambahkan, dirinya baru-baru ini kembali dipanggil ke Polda Bengkulu terkait pengaduan penanganan perkara tersebut.
Ia menyayangkan belum direalisasikannya tuntutan utama masyarakat terkait audit investigatif.
“Kita minta audit investigatif tapi tidak dilakukan,” sesal Ishak.
Masyarakat menuntut audit investigatif menyeluruh atas pengelolaan ADD/DD TA 2023–2024 dan hasil kebun kas desa 13,8 hektare, serta audit kinerja terhadap DPMD Bengkulu Utara, Camat Ulok Kupai, pendamping desa, hingga Inspektorat yang dinilai pembiaran.
Hingga saat ini pihak pelapor memastikan gerakan ini tidak akan berhenti sampai perkara diproses hukum secara tuntas. (Red)












