Bengkulu, Satujuang.com – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mulai memperlihatkan keseriusan dalam mengusut indikasi penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Penyidik polda saat ini nampaknya tengah menelaah secara mendalam materi laporan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lebong untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan Masyarakat dari LSM Masyarakat Analisis Finansial dan Investigasi Anggaran (MAFIA) bernomor 471/S.LP/MAFIA/BKL/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
“Materi pengaduan yang masuk ke meja penyidik mencakup dugaan kuat penyalahgunaan wewenang, penyimpangan pengelolaan keuangan daerah, perbuatan melawan hukum, hingga dugaan timbulnya kerugian keuangan negara,” dikutip dari surat pemanggilan yang didapatkan redaksi, Rabu (19/8/26).
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polda Bengkulu melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pihak pelapor untuk hadir memberikan keterangan serta membawa dokumen-dokumen pendukung.
Berdasarkan surat resmi tersebut, proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/26) sekira pukul 09.00 WIB di Ruang Unit 3 Lt. 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Jalan Bhayangkara No 2, Kota Bengkulu.
Masuknya perkara ini ke tahap pemanggilan menjadi sinyal kuat bahwa Ditreskrimsus Polda Bengkulu mulai membidik secara serius alur penggunaan anggaran di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lebong. (Red)












