Bengkulu, Satujuang.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu membongkar fakta hukum baru terkait pemindahtanganan aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa Gedung Mess Pemda dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
Pengalihan aset berharga tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: U.586.BKAD.TAHUN 2025 tertanggal 13 November 2025 tentang Hibah BMD Berupa Gedung Mess dan Bangunan Pengelolaan BKAD Provinsi Bengkulu Kepada Pemkot Bengkulu Tahun 2025.
Berdasarkan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Pansus menilai proses hibah aset tersebut sarat dengan indikasi pelanggaran aturan mendasar.
“Salah satu temuan krusial Pansus adalah adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata ruang wilayah,” dikutip dari laporan pansus, Jumat (21/8/26).
Tak hanya itu, Pansus menyoroti adanya dugaan penyelundupan prosedur untuk menghindari mekanisme persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu dalam pengalihan aset daerah tersebut.
Pansus menegaskan bahwa proses hibah Mess Pemda tersebut tidak memenuhi syarat-syarat mendasar pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Atas temuan ini, Pansus mengingatkan banyaknya konsekuensi hukum maupun teknis yang akan timbul di kemudian hari jika hibah tersebut tetap dipaksakan berjalan,” lanjut laporan tersebut.
Guna mencegah dampak negatif yang lebih luas terhadap tata kelola aset daerah, Pansus DPRD Provinsi Bengkulu merekomendasikan agar Keputusan Gubernur terkait hibah Mess Pemda tersebut segera dievaluasi secara mendalam dan menyeluruh.
Informasi terhimpun, saat ini sedang dilakukan pekerjaan proyek rehab di bangunan tersebut untuk dijadikan perkantoran oleh Pemkot Bengkulu. (Red)












