Bengkulu – Tim Macan Gading Sat Reskrim berkolaborasi dengan Sat Resnarkoba Polres Bengkulu, berhasil mengamankan seorang pria, pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (26/1/22)
Pelaku yang juga mahasiswa berusia 20 tahun ini, diamankan saat berada di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau S.IK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto, dalam keterangan tertulis mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban pada awal Januari lalu.
“Berdasarkan laporan, pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur, pada hari Kamis (4/11/21) sekira pukul 15.50 WIB,” terang Kasi.
Di Akhir, Kasi mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Tb)






