Dua Pelajar Tersangka Curanmor di 13 TKP

2 menit baca

Seluma, Satujuang.com – Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu, menangkap tiga orang tersangka yang terlibat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Ketiga orang tersangka berinisial RP (17), AL (17) dan DH (20) ini merupakan warga Kabupaten Seluma.

Kapolres Seluma, Darmawan Dwi Haryanto, S.I.K, melalui Kapolsek Talo IPTU Nofrizal, S. H., didampingi PS. Paur Humas, Aiptu M. Hasudungan, menggelar Press Conference, Kamis (27/01/22).

Kapolsek mengatakan, ketiga tersangka diamankan pada hari Selasa (25/1) di Desa Talang Kabu, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.

”Dari ketiga tersangka, dua diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” ungkap Kapolsek Talo.

Kapolsek Talo menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan LP-B / 40 / I / 2022 / SPKT / POLSEK TALO / RES SELUMA / BENGKULU.

”Ketiga tersangka melakukan aksi curanmor di desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022, sekira pukul 11.30 WIB,” jelas Kapolsek Talo.

Kapolsek Talo mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, ketiga tersangka terlibat dalam 13 TKP.

Dari ketiga tersangka, disita barang bukti berupa 1 unit motor Honda merk Sonic , 2 unit HP, 1 unit BPKB motor Supra fit dalam kondisi terbakar, serta 1 unit motor mio yang digunakan dalam melakukan aksinya.

Kapolsek menambahkan, dari pantauannya, masyarakat di Kecamatan Ilir Talo banyak yang enggan untuk melapor apabila menjadi korban pencurian, baik yang kerugiannya kecil ataupun besar.

” Apabila ada kejadian yang sifatnya menonjol ataupun tidak menonjol segera melapor ke Polsek Talo,” imbau Kapolsek Talo. (Tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *