3 Pejabat BPN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SHM HPT Bukit Rabang

3 menit baca

Satujuang, Bengkulu Selatan- Tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ilegal di kawasan HPT Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Penetapan status tersangka ini diumumkan dalam siaran pers resmi pada Rabu (15/4/26), setelah penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Ketiga tersangka adalah Kepala Seksi Penataan Pertanahan Roni Hartono, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Johan Syafri, serta Petugas Ukur Pedi Siswanto, yang semuanya bertugas di BPN Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Rifani Agustam, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Haryandana Hidayat, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan yang profesional dan akuntabel.

“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menguatkan adanya peran masing-masing tersangka dalam perkara ini,” ujar Rifani.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan program redistribusi tanah pada tahun 2018 di Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna.

Dalam proses tersebut, Roni Hartono diduga tidak melakukan verifikasi dan penelitian secara cermat terhadap subjek maupun objek tanah yang diusulkan.

Kelalaian tersebut mengakibatkan penerbitan SHM kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Johan Syafri bersama Pedi Siswanto diduga melakukan pengukuran tanah tanpa kehadiran pemohon dan tanpa proses overlay dengan peta kawasan hutan.

Praktik tersebut menyebabkan objek pengukuran masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang.

“Padahal, terhadap kawasan HPT yang belum dilakukan pelepasan atau perubahan status kawasan hutan, secara hukum tidak dapat diterbitkan hak milik atas tanah, kecuali telah ada persetujuan atau keputusan dari Kementerian Kehutanan,” tegas Haryandana.

Hasil penyidikan mencatat sebanyak 19 SHM diterbitkan di kawasan tersebut, dengan total luas mencapai sekitar 228.464 meter persegi atau 22,85 hektare.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan hilangnya aset negara berupa kawasan hutan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna.

“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah adanya potensi menghilangkan barang bukti maupun menghambat proses hukum,” ujar Haryandana.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi akan kami laksanakan secara konsisten sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *