Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

SJ News

Danramil Semampir Pimpin Operasi Yustisi dan Tertib Prokes

badge-check


Operasi Yustisi Pengawasan PPKM  Level 1 dan Penertiban Prokes dilaksanakan di wilayah Kecamatan Semampir. Perbesar

Operasi Yustisi Pengawasan PPKM Level 1 dan Penertiban Prokes dilaksanakan di wilayah Kecamatan Semampir.

Surabaya – Bertempat di Terminal Bus Wisata Religi sunan Ampel Jl.Pegirian No.240-244  dilaksanakan Apel persiapan Operasi Yustisi Penertiban dan Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes), Kamis pagi (27/1/22).

Apel ini dalam rangka ciptakan situasi yang kondusif  untuk pencegahan dan pengendalian Covid -19.

Setelah apel, Operasi Yustisi Pengawasan PPKM  Level 1 dan Penertiban Prokes dilaksanakan di wilayah Kecamatan Semampir.

Kegiatan yang dipimpin Danramil Semampir, Mayor Inf Sugiharto bersama dengan Kapolsek ini, disepanjang jalan Pegirian dengan menyasar kepada pengguna jalan, baik roda dua, roda empat serta pejalan kaki.

Dandim 0830/Surabaya Utara, melalui Danramil menjelaskan, kegiatan operasi yustisi PPKM Level 1 ini digelar untuk mendisiplinkan masyarakat menjalankan dan menerapkan prokes saat aktivitas normal dengan tujuan untuk memutus penyebaran Covid-19.

“Prokes harus di dukung semua pihak, mulai dari warga masyarakat yang paling bawah, sampai pejabat tingkat atas, bersama-sama mengintensifkan Prokes, agar penyebaran virus Covid -19 dapat di hentikan,” kata Danramil.

Personil gabungan Koramil 0830/02 Semampir kata Danramil, terus menyampaikan kepada warga, baik pedagang dan pengendara jalan untuk mentaati tentang 5M, (Memakai masker, Mencuci tangan dengan air mengalir, Menjauhi/menghindari kerumunan dan menjaga imun tubuh serta rajin olahraga)

“Selain menyampaikan himbauan, kita juga memberikan sanksi kepada pengguna jalan, para pedagang  maupun warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Danramil.

“Dari hasil yustisi terjaring sebanyak 38 orang pelanggar Prokes, sanksi berupa push up ditempat 15 orang, mengucapkan Pancasila 14 orang serta mengucapkan surat Al-fatehah sebanyak 9 orang,” ucapnya.

Hadir dalam kegiatan yustisi, Danramil Semampir, Kapolsek Semampir, Polres Tg perak, Kejaksaan Tg perak, Kasi bangtib kel sidotopo dan Ampel, BPBD kota, Sat pol PP Kota, Satpol PP Kecamatan. (Arjun)

Trending di SJ News