Bengkulu Utara, Satujuang.com – SB pria (48) dan anak laki-laki (13) diamankan di Mapolres Bengkulu Utara karena melakukan pungli (pungutan liar).
Pungutan liar (pungli) dilakukan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) di Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
“Kedua pelaku ini berhasil diamankan setelah Polisi melakukan penelusuran, sementara beberapa pelaku lain melarikan diri,” terang Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunan Saputra, Selasa (29/8/23).
Dijelaskan Ardian, Berdasarkan laporan dari pengendara yang melewati jalan tersebut, diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pemalak.
Diketahui ada 5 titik yang menjadi tempat pemungutan uang oleh oknum nakal yang memaksa harus diberi sejumlah uang sehingga sempat viral didunia maya.
“Apabila ada warga yang menjadi korban pemalakan tolong dilaporkan secara resmi ke kepolisian,” imbuh Ardian.
Kedua pelaku yang tertangkap hanya diberi pembinaan karena tidak ada laporan resmi dari korban, jika ada laporan resmi dapat di proses hukum.
Dihimbau kepada Seluruh Kepala Desa di wilayah terjadinya pungutan liar bisa mengendalikan situasi agar tidak ada warganya yang melakukan pungli lagi.
“Sehingga pengendara atau warga merasa tenang melewati jalan tersebut,” pungkas Ardian.(NT/Oza)











