Blitar Kota– Operasi Tumpas Narkoba 2023 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 10 kasus narkoba.

Dari kasus-kasus tersebut, diamankan 10 tersangka selama periode 14 hingga 25 Agustus 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dalam operasi ini, berhasil digagalkan peredaran sebanyak 24,43 gram sabu-sabu dan 2.345 butir Pil double L,” ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S, Rabu (30/8/23).

AKBP Danang juga menyatakan bahwa operasi tersebut fokus pada penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan peredaran pil double L.

Selain barang bukti sabu-sabu dan pil double L, juga diamankan barang bukti berupa 4 ponsel, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp.350 ribu dan 3 timbangan digital.

“Tersangka akan dijerat sesuai hukum yang berlaku, yaitu pasal 112 ayat (1) (2) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk kasus sabu-sabu,” imbuh AKBP Danang.

Selain itu juga akan dijerat pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan untuk kasus peredaran pil double L.

AKBP Danang mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

“Kepada orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan mencegah terjerumusnya mereka dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKBP Danang.(NT/Herlina)