Satujuang, Bengkulu– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ia berkomitmen menjadikan tahun pertama masa pemerintahannya sebagai momentum besar membersihkan praktik korupsi di seluruh lini pemerintahan.
Dalam arahannya di Istana Negara, baru-baru ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangan.
“Saya tegaskan, tidak ada tempat bagi koruptor di pemerintahan saya. Pemberantasan korupsi harus ditegakkan dengan tegas dan adil. Kita ingin birokrasi yang bersih, efisien, dan benar-benar bekerja untuk rakyat,” ujar Presiden Prabowo.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan sistem birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif, terukur, dan berkesinambungan.
Selain penegakan hukum, Presiden menekankan pentingnya pencegahan sejak dini dengan memperbaiki sistem pengawasan internal dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara agar tidak tergoda melakukan pelanggaran hukum.
Namun di tengah semangat nasional pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden, realitas di lapangan justru menunjukkan wajah lain, terutama di Bengkulu, daerah yang kini menjadi sorotan karena lambannya penanganan dua kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Kasus Desa Tanjung Sari: Kompolnas Turun Tangan, Polda Bengkulu Disorot
Kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kas Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, kini telah menarik perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam Surat Nomor B-922/DT.01.03/9/2025 tertanggal 23 September 2025, Kompolnas menegaskan agar Kapolda Bengkulu segera menindaklanjuti lambannya proses penyidikan di Polres Bengkulu Utara, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan hasil kebun sawit seluas 13,8 hektare yang selama lebih dari 15 tahun tidak pernah tercatat dalam APBDes.
Warga bahkan telah melapor langsung ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), dan laporan tersebut kini resmi tercatat dengan Nomor Register 25BJ-BCV3JP.
“Belum ada perkembangan hingga hari ini,” ungkap Susi, warga Desa Tanjung Sari yang aktif memperjuangkan pengusutan kasus tersebut beberapa waktu lalu.
Bagi warga, turunnya Kompolnas adalah sinyal bahwa negara masih hadir. Namun, mereka berharap langkah ini tidak berhenti di atas kertas semata.
Sorotan publik kini tertuju kepada Kapolda Bengkulu untuk membuktikan komitmen terhadap penegakan hukum yang bersih dan responsif, sejalan dengan semangat Presiden.
Kasus PDAM Tirta Hidayah: Tersangka Sudah Ada, Penahanan Tak Jelas
Kasus lainnya datang dari PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Meski Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dan kabarnya sudah jadi enam tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL), hingga kini belum ada satupun yang ditahan.
Ketiga tersangka tersebut adalah SB (Direktur aktif PDAM), EH (Kasubag), dan IP (mantan Kasubag). Penetapan mereka tertuang dalam SPDP yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yang justru lebih dulu mengumumkan perkembangan perkara ini dibandingkan pihak kepolisian sendiri.
“Tiga nama tercantum sebagai tersangka,” kata Arif Wirawan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu pada Kamis (9/10).
Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara mencapai Rp8 miliar, terdiri dari gratifikasi sekitar Rp4–5 miliar dan sejumlah pelanggaran lain yang memperbesar nilai kerugian.
Kasus ini telah diselidiki sejak Februari 2025, dengan 180 saksi diperiksa, namun penyidik Polda Bengkulu belum menunjukkan langkah progresif.
Publik justru melihat Kejati Bengkulu lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Antara Komitmen Presiden dan Tanggung Jawab Daerah
Dua kasus tersebut merupakan sebagian kecil dari banyaknya kasus lain yang masih sebatas proses yang sangat panjang dalam penegakan hukum yang sedang terjadi di Bengkulu. Kondisi menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Bengkulu.
Di satu sisi, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas nasional. Namun di sisi lain, implementasi di daerah tampak tidak sejalan dengan arahan pusat.
Sorotan terhadap Polres Bengkulu Utara dalam kasus Desa Tanjung Sari dan sikap Polda Bengkulu yang terkesan tertutup dalam kasus PDAM Tirta Hidayah menunjukkan masih adanya ketimpangan serius dalam transparansi dan profesionalisme penegakan hukum.
Jika peringatan Presiden benar-benar ingin dijadikan tonggak perubahan, maka pembersihan besar-besaran juga harus dimulai dari daerah, terutama dari aparat yang diberi kepercayaan untuk menegakkan hukum atas nama negara. (Red)











