Menu

Mode Gelap
Nama Bengkulu Kembali Jadi Trending Topik, Dapat Mandat Pembentukan Dewan Kopi Indonesia Raja Rafiza Pimpin DPRD Karimun KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pemalsuan COA di Riau Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Permendagri 15/2024 untuk APBD 2025 Sirkuit Mandalika Bukti PTPP Mampu Hadirkan Proyek Strategis Berkualitas Dunia Antisipasi Aksi Tawuran, Polisi Gandeng Tokoh Agama dan Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

Hukum

Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Tiri, Pria Asal Sukorejo Ditangkap Polisi

badge-check


Pelaku Perbesar

Pelaku

Satujuang- Lakukan perbuatan cabul terhadap tirinya, MI (42) dari Sukorejo, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kota.

Korban A (17) dicabuli selama lima tahun dan kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada pamannya.

“Jadi kasus ini terungkap setelah sang paman ditelepon oleh korban yang baru saja dicabuli oleh pelaku di salah satu hotel di , ia mengatakan telah dicabuli oleh ayah tirinya,” kata Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar, Rabu (21/2/24).

Pelaku, MI, telah melakukan perbuatan cabul terhadap tirinya sejak usia 12 tahun hingga kini, ketika korban berusia 17 tahun.

MI mengaku bahwa korban telah terkena santet dan bahwa satu-satunya cara untuk menyembuhkannya adalah dengan bersetubuh dengannya.

“Korban, yang ketakutan dan tidak bisa menolak permintaan ayah tirinya, akhirnya menuruti perintah tersebut,” imbuh Sjamsul.

Saat ini Polisi telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan (PPA) Satreskrim Kota.

Korban yang masih di bawah umur juga sedang mendapat pendampingan dari dinas terkait untuk mengatasi trauma yang dialaminya.

“MI dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan ,” ungkap Sjamsul.

Pelaku, selain terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, juga akan dikenakan tambahan sepertiga dari hukuman yang ditetapkan karena sebagai orangtua seharusnya melindungi anaknya.(NT/Herlina)

Trending di Hukum