Satujuang- Lakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya, MI (42) dari Sukorejo, Kota Blitar ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota.
Korban A (17) dicabuli selama lima tahun dan kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada pamannya.
“Jadi kasus ini terungkap setelah sang paman ditelepon oleh korban yang baru saja dicabuli oleh pelaku di salah satu hotel di Kota Blitar, ia mengatakan telah dicabuli oleh ayah tirinya,†kata Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar, Rabu (21/2/24).
Pelaku, MI, telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sejak usia 12 tahun hingga kini, ketika korban berusia 17 tahun.
MI mengaku bahwa korban telah terkena santet dan bahwa satu-satunya cara untuk menyembuhkannya adalah dengan bersetubuh dengannya.
“Korban, yang ketakutan dan tidak bisa menolak permintaan ayah tirinya, akhirnya menuruti perintah tersebut,” imbuh Sjamsul.
Saat ini Polisi telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota.
Korban yang masih di bawah umur juga sedang mendapat pendampingan dari dinas terkait untuk mengatasi trauma yang dialaminya.
“MI dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Sjamsul.
Pelaku, selain terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, juga akan dikenakan tambahan sepertiga dari hukuman yang ditetapkan karena sebagai orangtua seharusnya melindungi anaknya.(NT/Herlina)