Blitar, Satujuang.com – Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti keresahan warga terkait praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Blitar.
Jajaran Polres Blitar Kota mendatangi sebuah pekarangan kosong yang diduga kuat menjadi arena judi sabung ayam di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Minggu (18/10/26).
Pemeriksaan lokasi tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima aduan masyarakat melalui saluran darurat Call Center 110.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasihumas AKP Sjamsul Anwar menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan warga.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kami dan perlu ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan,” ujar AKP Sjamsul Anwar.
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian yang tengah berlangsung.
Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, arena tersebut dilaporkan sudah tidak lagi beroperasi sejak tiga hari sebelum kedatangan polisi.
Meski sepi dari aktivitas para penjudi, petugas mendapati sejumlah sarana dan perlengkapan arena adu ayam yang ditinggalkan di tempat kejadian perkara.
Guna mencegah lokasi tersebut kembali disalahgunakan, polisi langsung memusnahkan kurungan ayam, terpal, serta spons pembatas arena dengan cara dibakar di tempat.
Sementara itu, barang bukti lainnya berupa jam dinding penanda waktu tanding dan lampu penerangan diamankan ke kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut.
AKP Sjamsul Anwar menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (Herlina/Red)





















