Satujuang- Kepala Desa Kendawa diduga melakukan manipulasi dalam pemilihan kepala desa pada tahun 2019, yang berpotensi merugikan negara.
Dua calon kepala desa mundur secara serentak menjelang pemilihan, meninggalkan hanya satu kandidat, Tarjo.
“Pemilihan kepala desa tidak dapat berlangsung dengan calon tunggal, melanggar UU Desa No.6/2014,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Husen, Rabu (21/2/24).
Meskipun undang-undang menyatakan bahwa jika hanya ada satu kandidat, pemilihan harus ditunda, tetapi pemilihan tetap dilaksanakan dan Tarjo terpilih sebagai kepala desa.
Ada kecurigaan manipulasi dalam proses pencoblosan, didukung oleh pengakuan anonim dari beberapa perangkat desa.
“Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan ijazah yang dilaporkan ke Polres Brebes oleh salah satu kandidat, Husen, namun tidak ada perkembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Pendapat Husen didukung oleh fakta bahwa pemilihan Tarjo tidak sah berdasarkan undang-undang.
Mendapatkan temuan dari masyarakat seperti ini, anggota DPRD Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono dimana Desa Kendawa merupakan konstituantenya, menyatakan bahwa masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius.
“Tindakan manipulatif yang dilakukan kepala desa dalam proses pemilihan dirinya, mengakibatkan potensi kerugian negara secara materi,” terang Pamor.
Selain itu terdapat juga laporan tentang penyelewengan kekuasaan oleh Kepala Desa Tarjo, termasuk pungutan uang untuk posisi kerawat desa dan nepotisme dengan mengangkat anaknya sebagai kerawat.