2 Klaster Kasus: TPPU Bupati Rejang Lebong dan Dugaan Skandal Ijon Proyek Pemkot

4 menit baca

Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memberikan penjelasan terang benderang terkait rangkaian penyidikan yang mengguncang Provinsi Bengkulu.

Lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa penanganan perkara saat ini telah terbagi secara tegas menjadi dua klaster utama.

Yakni pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Rejang Lebong, serta pembongkaran dugaan skandal ijon proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Keterangan transparan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, yang didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/26) malam.

Klaster 1: Pengusutan TPPU Eks Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari

 

Pada klaster pertama, tim penyidik KPK memfokuskan perhatian pada pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik kini menyasar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Fikri atas penerimaan aliran dana dari pihak-pihak lain.

Termasuk jaringan kontraktor swasta yang belum tersentuh pada saat OTT awal berlangsung.

“Bahwa ada perkara pengembangan, ada pihak swasta yang belum dikenakan saat tertangkap tangan. Akan ada pengembangan terhadap Bupati Rejang Lebong lagi, perkara TPPU-nya, menerima dari pihak-pihak lain. Terhadap pihak swasta yang belum ini, tentunya akan dilakukan penyidikan saat ini,” terang Taufik.

Eskalasi klaster TPPU Rejang Lebong ini sebelumnya ditandai dengan penggeledahan di rumah B Daditama (Tenaga Ahli RPJMD/orang kepercayaan bupati) di Batu Galing.

Serta menyeret kontraktor swasta Youki Yusdiantoro yang kini menantikan pembacaan vonis Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu.

Dalam perkara utamanya, Muhammad Fikri saat ini tengah menduduki kursi terdakwa dengan dakwaan kumulatif penerimaan suap dan gratifikasi mencapai Rp2,52 miliar.

Di dalamnya mencakup skandal pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp356 juta dari sejumlah SD Negeri untuk operasional tim sukses pemilu.

Klaster 2: Membongkar Dugaan Skandal Ijon Proyek di Pemkot Bengkulu

 

Klaster kedua yang tidak kalah menyita perhatian publik adalah terungkapnya dugaan skandal ijon proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Taufik membeberkan, terbongkarnya modus serupa ijon proyek di Pemkot Bengkulu ini berawal dari analisis dokumen hasil penggeledahan serta pengakuan kooperatif kalangan kontraktor swasta kepada penyidik.

“Dari hasil dokumen, ada kegiatan-kegiatan lain yang modusnya serupa di lingkungan Pemkot Bengkulu. Itupun berkat kooperatifnya pihak swasta kepada penyidik. Dan salah satunya ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu… Termasuk ada temuan yang Rp4 miliar, itu sudah masuk ke radar penyidikan,” tegas Taufik.

Pengusutan maraton pada klaster ijon proyek Pemkot Bengkulu ini telah memicu pergerakan taktis tim KPK di lapangan:

  • Penyitaan Uang Rp4 Miliar dari Kadis PUPR: Penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, menghasilkan penyitaan uang tunai bernilai fantastis lebih dari Rp4 miliar beserta dokumen proyek IPAL dan Dinas Kesehatan.
  • Penggeledahan Rumah Eks Pj Wali Kota Arif Gunadi (5/8): Tim KPK menyita 4 koper dokumen, flashdisk, serta uang tunai dari brankas milik Arif Gunadi yang juga terseret fakta persidangan dugaan aliran dana Rp100 juta kasus PHL PDAM.
  • Penggeledahan Rumah Sekwan DPRD Syofyan Tosoni (7/8): Penggeledahan berlangsung selama 4 jam di rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu yang menghasilkan penyitaan 3 koper dokumen penting.
  • Pemeriksaan Pejabat Teknis PUPR di Jakarta (10/8): KPK memboyong Pejabat Fungsional Hendra Okta dan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Agus Suhendra Wijaya untuk digarap langsung di Gedung Merah Putih KPK guna mengonfirmasi alur fee dan pengondisian paket proyek.

Terbaginya penyidikan menjadi dua klaster ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi di Bengkulu tidak berhenti pada figur yang terjaring OTT semata.

Dengan terkumpulnya barang bukti uang tunai miliaran rupiah, dokumen proyek, serta pengakuan terbuka dari para kontraktor, publik kini menantikan pengumuman resmi KPK terkait penetapan tersangka baru, baik dalam klaster TPPU Rejang Lebong maupun dugaan skandal ijon proyek Pemkot Bengkulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *