PT PGE Proyek Hululais Gugat Petani Lebong Rp22 Miliar

2 menit baca

Lebong, Satujuang.com – Tiga petani di Kabupaten Lebong, Bengkulu, kini harus berhadapan dengan gugatan balik bernilai fantastis dari perusahaan BUMN, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Proyek Hululais.

David Narton (52), Nur Ali (50), dan Rafiul Hatta (75), yang semula menuntut ganti rugi atas kerusakan lahan persawahan mereka, justru digugat balik (rekonvensi) senilai Rp22 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tubei.

Gugatan perkara nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tub ini bermula ketika ketiga petani mengajukan gugatan lingkungan hidup.

Sawah yang menjadi sumber utama penghidupan mereka tertutup lumpur, tanah, dan bebatuan akibat banjir bandang serta longsor yang berasal dari area operasional panas bumi PGE Hululais.

Dalam berkas rekonvensinya, PGE Hululais tidak hanya menuntut ganti rugi senilai Rp22 miliar, tetapi juga memohon majelis hakim untuk melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah sawah milik ketiga petani tersebut.

Langkah hukum balasan ini menuai sorotan tajam dari Tim Advokasi dan Koalisi Masyarakat Peduli Petani Lebong. Direktur AKAR Law Office sekaligus anggota Tim Hukum Petani, Ricki Pratama.

Ia menilai tindakan perusahaan mengarah pada indikasi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yakni penggunaan gugatan hukum untuk menekan dan membungkam warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

Ricki menegaskan, masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin serta dilindungi oleh undang-undang melalui Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta PERMA Nomor 1 Tahun 2023.

“Ini jelas dan nyata merupakan upaya pembungkaman dan pemiskinan terhadap petani,” tegas Ricki Pratama.

Tim hukum pun mendesak Majelis Hakim PN Tubei menerapkan prinsip Anti-SLAPP dengan menolak seluruh tuntutan Rp22 miliar dan permohonan sita jaminan atas sawah petani, serta meminta Komnas HAM dan pemerintah ikut mengawal perkara ini.

Ditekan dengan nilai gugatan puluhan miliar rupiah dan ancaman kehilangan tanah sawah tak membuat ketiga petani tersebut gentar.

David Narton, salah seorang petani tergugat, menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur.

Perjuangan di jalur hukum ini ditempuh bukan demi mencari perhatian, melainkan untuk meluruskan fakta dan menuntut pemulihan lingkungan di Kabupaten Lebong.

Ia menyatakan akan menghadapi seluruh proses persidangan di PN Tubei dengan kepala tegak demi menegakkan keadilan bagi rakyat kecil.

“Kami sebagai petani kecil ingin hak kami terang dan ada pemulihan lingkungan bagi wilayah Lebong. Perjuangan belum berakhir, kami tidak akan diam menghadapi gugatan balik Pertamina,” ujar David Narton.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Proyek Hulilais. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *