Satujuang, Jakarta -Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 3 saksi dalam rangka penyelidikan dugaan tindakan perintangan proses hukum pada Jumat (25/4/25).
Ketiga saksi tersebut diantaranya: RYN, IWN, dan SN seluruhnya berprofesi sebagai kameramen di JakTV.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, ketiga saksi ini diperiksa seputar dugaan penghalangan penyidikan sejumlah perkara korupsi, antara lain:
– Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di area IUP PT Timah Tbk (2015–2022).
– Korupsi dalam kegiatan impor gula oleh Kementerian Perdagangan (2015–2023).
– Penyalahgunaan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit (Jan–Apr 2022), yang menyeret tersangka JS dan koleganya.
“Proses pemeriksaan ini bertujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara,” ujar Harli Siregar, Jumat (25/4). (AHK)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.