Daditama Ngaku Setor Fee Langsung ke Fikri Thobari: ‘ini pak, ada saldo untuk operasional’

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Saksi kunci B Daditama blak-blakan membongkar alur aliran uang suap fee proyek Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Di hadapan Majelis Hakim dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sosok yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari ini mengakui menyetorkan uang hasil kutipan proyek secara berkala.

Daditama menceritakan bahwa uang hasil ijon proyek tersebut diserahkan langsung kepada Fikri setiap kali ada kesempatan, dengan menggunakan kode khusus.

“Saya serahkan uang fee kepada Bupati tidak menentu waktunya, jika beliau ada waktu baru saya serahkan. Saya sampaikan: ini pak, ada saldo untuk operasional,” beber Daditama di muka persidangan, Senin (14/9/26).

Daditama yang juga menduduki posisi Tenaga Ahli RPJMD membeberkan, sumber uang tersebut berasal dari kesepakatan commitment fee proyek tahun anggaran 2025 bersama PT Citra Mas Cemerlang (CMC).

Paket pekerjaan tersebut mencakup pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp869 juta (fee 20 persen), 9 unit Water Treatment Plant (WTP) bernilai Rp2,4 miliar (fee 18 persen), serta 306 unit septic tank bernilai Rp1,2 miliar.

Khusus untuk proyek septic tank, potongan fee disepakati per unit barang, di mana Bupati Fikri mendapat jatah Rp800 ribu per unit dan Daditama mengantongi Rp225 ribu per unit.

Daditama mengaku mengambil langsung uang tunai ratusan juta tersebut ke kantor PT CMC di Jakarta pada rentang April hingga Oktober 2025, dengan rincian Rp538 juta dari proyek WTP dan Rp351 juta dari proyek IPAL.

Tak berhenti pada proyek fisik dinas, bermodalkan restu Fikri, Daditama juga mengutip uang dari delapan Sekolah Dasar (SD) Negeri di tiga kecamatan dengan total mencapai Rp356 juta.

“Saya pernah minta bantuan Bupati untuk himpun dana dari sekolah. Bupati mengiyakan, tapi dia mengatakan jangan memaksa dan tidak boleh ada yang tahu,” ungkap kader PAN ini.

Dari seluruh skandal ini, Daditama meraup bagian lebih dari Rp527 juta serta menerima gratifikasi iPad dan iPhone—di mana unit iPhone diserahkan ke Fikri.

Dari total uang haram tersebut, ia baru mengembalikan Rp50 juta ke kas KPK.

Di sisi lain, Direktur Utama PT CMC Eko Yusanto membenarkan proses negosiasi fee tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa pada awal pembicaraan, Daditama sempat meminta jatah fantastis hingga 30 persen sembari menjual nama Bupati Fikri sebagai “Bos”, sebelum akhirnya disepakati di kisaran 18 hingga 20 persen. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *