Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan praktik suap ijon proyek yang melibatkan PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) di sejumlah pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Direktur PT CMC Eko Yusanto (EY) pada Rabu (9/9) difokuskan pada dugaan pemberian suap guna mengamankan paket pekerjaan di berbagai daerah.
“Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, PT CMC ini diduga melakukan praktik serupa, yaitu memberikan suap ijon proyek kepada pemkab-pemkab lain di wilayah Provinsi Bengkulu,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/9/26).
Budi menjelaskan, tim penyidik kini tengah mendalami sosok pengendali utama di balik PT CMC serta modus operandi yang digunakan perusahaan untuk memenangi paket pengadaan, termasuk proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Usai diperiksa selama lima jam pasca rumah pribadinya digeledah, Eko Yusanto memilih bungkam dan langsung bergegas meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan keterangan terkait dugaan aliran uang ijon tersebut.
Pengembangan kasus ini merupakan perluasan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan Kadis PUPRPKP Harry Eko Purnomo.
Dalam perkara Rejang Lebong, Fikri diduga meminta fee ijon sebesar 10–15 persen dari nilai proyek kepada tiga pihak swasta, yakni Edi Manggala, Irsyad Satria Budiman, dan Youki Yusdiantoro, dengan total uang muka yang telah diserahkan mencapai Rp980 juta untuk proyek senilai puluhan miliar rupiah.
KPK menegaskan penanganan perkara PT CMC membuka potensi terbongkarnya rantai suap ijon proyek yang lebih luas di kabupaten/kota lainnya di wilayah Provinsi Bengkulu. (Red)












