KAMMI Bengkulu Gelar Aksi Indonesia Darurat di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu

Editor: Raghmad

Satujuang, Bengkulu – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu gelar aksi Indonesia Darurat di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (25/4/25.

Tiba di lokasi pada pukul 09.15 WIB, mereka membawa bendera Merah Putih, organisasi, spanduk bertuliskan “Indonesia Darurat” dan “Indonesia Darurat Ekonomi, Indonesia Darurat Demokrasi dan Darurat Hukum serta HAM”.

Usai orasi, massa diterima oleh Plt Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu di ruang rapat pimpinan.

Ketua Umum Pengurus Wilayah KAMMI Provinsi Bengkulu, Adv Ricki Pratama Putra menyatakan bahwa aksi tersebut lahir dari keresahan terhadap situasi darurat yang dihadapi Indonesia saat ini.

“Keempat kondisi darurat ini juga terjadi di Bengkulu. Misalnya darurat hukum, di mana petani dikriminalisasi dalam konflik agraria,” tegas Ricki.

Kemudian darurat ekonomi yang terlihat dari banyaknya PHK dan meningkatnya pengangguran. Terbukti dari membludaknya peserta dalam Job Fair Merah Putih.

Sementara itu, kondisi ekologis memburuk akibat aktivitas tambang yang merusak hutan. Ia juga merasa kecewa dengan anggota DPRD yang tidak satu pun hadir untuk menemui mereka.

“Kami sangat kecewa karena tidak satu pun anggota DPRD hadir di kantor untuk menerima aspirasi kami,” tegasnya.

Setelah berdiskusi bersama Plt Sekretaris DPRD, disepakati tanggal 30 April 2025 KAMMI akan berjumpa langsung dengan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

Massa kemudian menyatakan sikap sambil menampilkan jam yang berputar terbalik—sebagai simbol bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan mengalami kemunduran.

Berikut poin-poin tuntutan aksi Indonesia Darurat KAMMI Bengkulu:

  1. Menuntut Pemerintah RI menghentikan agenda Re-militerisasi sektor publik (pendidikan, kehutanan, pangan, dan lainnya) yang mengancam kedaulatan rakyat dan berpotensi membangun ketegangan hubungan militer dan sipil,
  2. Menuntut Pemerintah RI menuntaskan kasus pelanggaran HAM serta mengadili para pelanggar HAM, termasuk para jenderal yang melakukan pelanggaran HAM berat,
  3. Cabut segera UU TNI dan UU Minerba. Menolak seluruh proses pembahasan dan pengesahan RUU yang terindikasi Abusive Law Making, mempraktikkan autocratic legalism yang tidak membuka ruang partisipasi publik yang berarti (seperti RUU TNI-POLRI dan RUU KUHAP),
  4. Menuntut segera disahkannya RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat,
  5. Stop Proyek Strategis Nasional dan pemberian izin pertambangan yang bermasalah dan merusak lingkungan, khususnya di Provinsi Bengkulu (Tambang Emas Seluma dan tiga blok tambang batu bara yang diajukan lelang oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu). (Red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *