Menu

Mode Gelap
SMBC Indonesia Resmi Bertransformasi, Fokus pada Layanan dan Keberlanjutan Olok-olok Pedagang Es Teh, Gus Miftah Ditegur Mayor Teddy Presiden Korsel Cabut Darurat Militer, Ketegangan Politik Belum Reda BPOM Ungkap 55 Kosmetik Berbahaya, Mayoritas Beredar Online 6 Minuman yang Berisiko Merusak Kesehatan Lambung dan Cara Mengatasinya Jelang Pelantikan, Trump Desak Pembebasan Sandera Israel di Gaza

Hukum

Kapolsek Sukodono di Grebek Saat Pesta Sabu, Ini Penjelasan Polda Jatim

badge-check


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Perbesar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim) sempat disebut melakukan penangkapan terhadap Kapolsek Sukodono, Sidoarjo AKP I Ketut Agus Wardana saat pesta sabu-sabu di Mapolsek setempat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengklarifikasi bahwa Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana ditangkap di Mapolsek setempat setelah menjalani tes urine, bukan saat pesta sabu-sabu.

“Yang bersangkutan diamankan di Mapolsek setelah dilakukan tes urine, bukan pesta narkoba. Sekali lagi, bukan pesta narkoba oknum kapolsek. Jadi setelah digunakan, ada informasi, Kabid Propam turun ke lapangan, cek lapangan, tes urine dan diperiksa,” ucapnya Selasa (23/8/22).

Ia mengatakan, penangkapan AKP I Ketut Agus Wardana terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, Polda Jatim mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan sabu-sabu di lingkungan Polsek Sukodono, pada Selasa (23/8/22) pukul 01.00 WIB.

Kemudian anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya dilakukan tes urine terhadap kapolsek tersebut. Hasilnya kapolsek dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu,” ujar Dirmanto yang sempat bertugas di Polda Bengkulu ini.

Anggota Propam Polda Jatim juga menangkap dua polisi lainnya terkait penyalahgunaan sabu-sabu.

Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti, seperti korek api, sedotan, hingga plastik bekas pemakaian sabu-sabu.

“Untuk berapa lama kapolsek tersebut memakai sabu-sabu masih didalami. Untuk konsumsinya di mana masih didalami,” tutur Dirmanto, dikutip dari antara. (danis/red)

Trending di Hukum