Bengkulu – Direktorat Reskrimsus $1 kembali berhasil mengungkap tindak pidana pengedaran benih kelapa sawit yang tidak sesuai dengan standar mutu dan tidak bersertifikat yang melibatkan $1 berinisial HH (39) dan istrinya berinisial IS (34) warga Riau serta MS ( 44 ) warga Kabupaten Seluma.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas $1 Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Aris Andi Pada saat press conference yang digelar hari ini (19/10/21) di Gedung Ditreskrimsus $1.
Dirreskrimsus $1 Kombes Pol Aris Andi, S.Ik., M.H., menjelaskan ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah ditemukan adanya kegiatan peremejaan kelapa sawit dibeberapa desa di Kabupaten Seluma, akan ada distributor bibit yang akan menjual langsung kepada desa – desa yang ada disalah satu kecamatan di Kabupaten Seluma.
“ Dari informasi itu, kita tangkap satu tersangka MS berikut barang bukti berupa beberapa kecambah kelapa sawit dengan merk PPKS, setelah komunikasi dengan perwakilan PPKS yang ada di Provinsi Bengkulu dan dinyatakan bahwa bibit yang disebarkan benar – benar palsu.” Ungkap Dir Reskrimsus $1.
Dijelaskan oleh Direskrimsus $1, Setelah berhasil menangkap tersangka MS, personel kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinsial HH dan IS warga Provinsi Riau di salah satu hotel yang ada di $1 pada tanggal 4 Oktober 2021.
“ Tersangka MS kita tangkap 3 hari sebelumnya yakni tanggal 01 Oktober 2021.” Jelas Direskrimsus $1.
Dikatakan oleh Direskrimsus $1, pembelian bibit sawit yang dilakukan beberapa desa menggunakan $1, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya selisih harga yang cukup signifikan sehingga muncul dugaan tindak pidana $1 dalam pembelian bibit sawit ini.
“ kami juga sudah melakukan komunikasi dengan inspektorat kabupaten seluma agar nanti dapat dilakukan audit oleh inspektorat terkait pembelian bibit sawit ini.”Kata Dir Reskrimsus $1.
Ditambahkan oleh Direskrimsus $1, bersama ketiga tersangka pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 20.050 butir kecambah kelapa sawit, 1 Bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit, 1 buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan, 1 Bundel bukti pembelian butir kecambah kelapa sawit dari Kepala Desa, serta alat dan bahan dalam memproduksi kecambah kelapa sawit, 1 unit mobil Daihatsu xenia, 5 unit HP, 1 unit motor Honda beat, 1 Kotak penyimpanan butir kelapa sawit.
“ saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, kita juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Direskrimsus $1. (Tb)











