Tangan Terborgol dan Berompi Tahanan, ‘Cik Obooy’ Kembali Diperiksa Intensif di Polda Bengkulu

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menyampaikan progres terbaru terkait penyidikan kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan yang menjerat Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen alias Cik Obooy.

Tersangka NC kembali digiring ke ruang penyidik dengan pengawalan ketat, mengenakan rompi tahanan Tahti Polda Bengkulu dan kedua tangan terborgol, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara maraton pada Senin (29/6/26).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan intensif ini dilakukan demi memperdalam keterangan tersangka serta merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik Fokus Lacak Aset dan Mekanisme Kejahatan

Berdasarkan keterangan dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, agenda pemeriksaan lanjutan ini difokuskan untuk mengonfirmasi sejumlah alat bukti baru yang telah disita oleh petugas di lapangan.

Kepolisian saat ini tengah membidik tiga poin krusial dalam pokok perkara:

  • Konfirmasi Alat Bukti: Mencocokkan seluruh keterangan yang keluar dari mulut tersangka dengan kesaksian para saksi korban yang telah diperiksa sebelumnya.
  • Mekanisme Penghimpunan Dana: Mendalami cara dan sistem yang digunakan tersangka dalam memutar uang miliaran rupiah milik para korban.
  • Aliran Dana (Asset Tracing): Melacak secara digital dan fisik ke mana saja aliran uang hasil penipuan tersebut dilarikan, termasuk mendalami potensi adanya keterlibatan pihak atau pelaku lain yang ikut menikmati dana tersebut.

Polisi Imbau Korban Lain Segera Melapor

Hingga saat ini, data resmi dari posko pengaduan Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu mencatat jumlah laporan telah menyentuh angka 115 orang korban, dengan akumulasi estimasi kerugian total mencapai Rp4,1 miliar.

Polda Bengkulu juga menyampaikan imbauan terbuka kepada masyarakat luas yang merasa pernah menjadi korban dari skema arisan atau investasi yang dikelola oleh Cik Obooy ini untuk tidak ragu melapor.

Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku hingga kasus ini tuntas secara menyeluruh di meja hijau. (Satujuang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *