Mukomuko – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi terkait pengangkatan JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.
Hal tersebut dilatari karena meninggalnya Sekda definitif almarhum yandaryat pradiana dalam kecelakaan tunggal di rejang Lebong pemerintah kabupaten mukomuko.
Rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Nomor B-144/JP.00.01/01/2023. Sebelumnya, Bupati Mukomuko sudah menyurati Ketua KASN.
Surat tersebut dikirim pada tanggal 2 Januari 2023 dengan Surat Nomor 800/8/E.3/I/2023 terkait permohonan rekomendasi pelantikan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Hal itu guna dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah yang ditinggalkan alm Drs, Yandaryat Priendiena.
Maka KASN telah menyetujui usulan Bupati Mukomuko untuk mengangkat pejabat pengganti untuk jabatan JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dimana telah disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, Selasa (10/3/23).
“Rekomendasi dari KASN sudah ada, tinggal proses lagi persetujuan pelantikan ke Gubernur Bengkulu” ujar Wawan.
Dalam keterangan Wawan, setelah adanya rekomendasi dari KASN itu, akan menjadi rujukan Bupati Mukomuko untuk mengirim nama-nama calon Sekretaris Daerah.
Nama-nama calon yang lulus ke gubernur akan digunakan untuk dimintai persetujuan pelantikan. Hanya saja, untuk menentukan siapa yang layak itu adalah kewenangan Bupati Mukomuko.
“Jadi ke gubernur ini hanya sebatas koordinasi saja, tapi usulan siapa yang menjabat itu kewenangan Bupati, jadi koordinasi ini sekaligus meminta persetujuan dari gubernur,” terangnya.
Ada dua nama yang lulus seleksi yakni Asisten I Setdakab Mukomuko, DR. Abdiyanto dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah.
Dimana Keduanya akan diusulkan Bupati ke gubernur. Usulan pengangkatan tersebut di ambil dari Hasil Uji Kompetisi Usulan pengangkatan tersebut di ambil dari Hasil Uji Kompetisi.
“Sebagaimana Surat KASN Nomor B-2977/JP.00.01/08/2022. Dua nama yang lulus seleksi itu diusulkan ke gubernur, karena rekomendasi KASN juga seperti itu,” katanya.
Wawan menambahkan, setelah adanya persetujuan, gubernur kemudian melanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimintai izin pelantikan.
“Jadi setelah adanya rekomendasi dari Mendagri baru bisa dilakukan pelantikan,” jelasnya.
Wawan sendiri belum bisa memastikan kapan dilakukan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.
“Tentu akan secepatnya, karena rekomendasi dari KASN juga sudah disampaikan ke Bupati untuk mengirim surat kepada Gubernur terkait persetujuan pelantikan,” pungkasnya. (adv/zul)