Satujuang– Incar perempuan saat sendirian, jambret berinisial YP warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar diringkus petugas.
“Pelaku telah 8 kali melakukan aksinya dengan berkeliling di Kota Bengkulu,” terang Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Januri Sutirto, Selasa (3/10/23).
Dengan korban perempuan yang sedang sendirian, baik berkendaraan, jalan kaki ataupun sedang jogging.
Untuk waktunya melakukan penjambretan tergantung situasi dan kondisi bisa saat siang hari ataupun malam hari.

“Kebanyakan korban yang diincar pelaku perempuan yang berjalan sendirian,” ujarnya.
Beberapa wilayah pelaku melakukan aksinya, yaitu Jalan Batanghari, Kuburan Jenggalu sebanyak 2 kali, Kebun Tebeng, Belakang BIM, Air Sebakul, Simpang Kompi, dan Jalan Sungai Khayan.
Jenis barang-barang yang dijambret pelaku berupa handphone, perhiasan, tas berisi uang, dan barang-barang berharga lainnya.
Lalu pelaku yang diketahui merupakan residivis ini menggunakan uang hasil jambret untuk mabuk dan berfoya-foya.
“Atas perbuatan tersebut pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.(oza)