Satujuang– 2 pelaku jambret Iphone 11 warga Kepahiang, yaitu AM (26) residivis dan rekannya RR (19) berhasil diringkus polisi.
“Kedua pelaku ini telah kami ringkus di tempat berbeda,” jelas Kasat Reskrim Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, Rabu (27/9/23).
Kejadian bermula pada Kamis (14/9) korban Delvina Putri Utami (21) warga Desa Meranti Jaya, Kecamatan Merigi Kepahiang berboncengan dengan temannya melewati simpang 4 jalan Iskandar Ong Curup.
Korban sedang memegang Iphone 11 warna hijau ini didekati kedua pelaku, lalu saat ada kesempatan pelaku menjambret ponsel korban dan kabur.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan kami tindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
Setelah menemukan keberadaan kedua pelaku, polisi meringkus AM di Jalan Sukowati sedangkan rekannya RR diringkus di Desa Pahlawan Rejang Lebong.
Kedua pelaku telah mendekam disel tahanan untuk diproses secara hukum.(oza)