Mukomuko – Camat Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP., menyatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran ke dua kepada Kepala desa (Kades) Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh.
Hal tersebut dinyatakan Camat Ipuh melalui Kasi Ekobang kecamatan Ipuh, Tanjon, saat ditemui di kantor Kecamatan Ipuh, Kamis, (18/11/21).
“Ya benar, Camat Ipuh telah melayangkan surat teguran ke dua kepada kades Pasar Ipuh. Kasihan honor perangkat desa, BPD dan kelembagaan desa belum dibayar mulai September sampai dengan Oktober 2021,” jelas Tanjon.
Berdasarkan surat teguran ke dua dengan nomor : 900/361/Kec.2/XI/2021 yang dilayangkan tersebut diketahui, sebagai tindaklanjut surat teguran pertama dari Camat Ipuh bernomor : 900/346/Kec.2/2021, tanggal 09 November 2021 dan hasil Monev tahap II tanggal 17 November 2021 bahwa setelah teguran pertama tidak ada realisasi dan tindaklanjut dari Kades Pasar Ipuh.
Adapun Surat teguran ke dua yang dilayangkan oleh Camat Ipuh kepada Kepala desa Pasar Ipuh tersebut meminta saudara kepala desa Pasar Ipuh untuk segera melaksanakan 8 poin sebagai berikut:
1. Membayar honor Siltap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, operasional pemerintahan desa, tunjangan BPD bulan September sampai dengan Oktober 2021.
2. Untuk segera membayar honor kelembagaan desa, guru Paud, petugas Posyandu bulan September sampai dengan Oktober 2021.
3. Untuk segera membayar kegiatan kelembagaan: Group Kesenian, Majelis Taklim, kegiatan PKK, kegiatan Karang Taruna, LPPD dan APBDes.
4. Segera menyelesaikan kegiatan fisik dana desa tahap II, 4 unit sumur bor sesuai RAB dan desain gambar yang ada di dalam APBDes Tahun Anggaran 2021.
5. Untuk dapat mempertanggung jawabkan dana tahap II yang telah ditarik baik kegiatan fisik baikpun kegiatan non fisik.
6. Untuk dapat mempertanggung jawabkan dan menjelaskan dana tanggap darurat Covid 8% Silpa dan dana lain yang telah ditarik.
7. Untuk dapat mempertanggung jawabkan dana yang telah ditarik dari rekening desa dengan posisi saldo kas desa Rp3. 287. 839.000.
8. Kepala desa diminta untuk dapat melapor dan mempertanggung jawabkan point-point di atas kepada Bupati Mukomuko melalui Camat Ipuh paling lambat tanggal 23 November 2021.
Untuk diketahui, surat teguran ke dua dari Camat Ipuh kepada Kades Pasar Ipuh disampaikan dengan tembusan kepada:
1. Bupati Mukomuko.
2. Inspektur Inspektorat Kabupaten Mukomuko.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko.
4. Kapolsek Mukomuko Selatan.
5. Danramil 02-Ipuh.
6. Kapolres Mukomuko.
7. Kepala Kajari Mukomuko.
(Sul)






