Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Ketua DPW KIBAR Nasional, Anton : KPK Segera Usut Pelindo II Bengkulu

badge-check


Ketua DPW Bengkulu KIBAR Nasional Perbesar

Ketua DPW Bengkulu KIBAR Nasional

– Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Organisasi Masyarakat (Ormas) Kerja Independen Bersama Rakyat (KIBAR) Nasional, M.J Anton Hilman, SE., mempertanyakan pajak yang disetorkan Pelindo II kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini disampaikan Anton karena menurut keterangan Anggota DPRD Kota , Teuku Zulkarnain, yang mengatakan bahwa Pelindo II mengelola lahan seluas 1200 hektar.

“Akan sangat disayangkan kalau Pelindo II hanya membayarkan PBB dengan luas tanah yang jauh lebih kecil dari yang sebenarnya, tambah lagi dengan NOP yang sangat kecil,” ujar Anton saat dihubungi, Jum’at (19/11/21).

Anton mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, diketahui bahwa pihak Pelindo II membayarkan pajak PBB hanya untuk lahan seluas 11 hektar kepada Pemda.

“Berdasarkan data yang kita miliki, pihak Pelindo II hanya membayarkan pajak sebesar 100 juta per tahun untuk lahan seluas 11 hektar,” bebernya.

“Ini jelas ada keanehan disana, ada kemungkinan dugaan pemalsuan data, karena lahan yang digunakan oleh Pelindo II itu sangat luas,” tegasnya

Selain itu Anton juga mempertanyakan soal bagi hasil Pajak berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemenkan dengan UU Nomor 12 tentang Definisi Arti Otonomi Daerah.

“Ada beberapa bagi hasil yang patut kita pertanyakan juga, seperti bagi hasil pajak Bangunan Pertamina, bagi hasil pajak Pangkalan Gas, bagi hasil pajak Pasar Ikan TPI, bagi hasil parkir Kapal Sandar, stockfile Batubara dan banyak lainnya yang memiliki nilai pajak,” tegasnya.

Trending di Hukum