Kota Bengkulu, Satujuang.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melanjutkan penggeledahan maraton di Kota Bengkulu, hari ini Kamis (13/8/26).
Penyidik menyasar rumah kediaman pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu serta seorang kontraktor swasta, dengan mengangkut total 6 koper barang bukti.
Penggeledahan titik pertama dilakukan sejak siang hari di rumah kediaman Kepala Bidang (Kabid) Dinas PUPR Kota Bengkulu berinisial AS, yang beralamat di Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Pejabat berinisial AS tersebut diketahui sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Jakarta. Dari rumah Kabid PUPR ini, penyidik menyita 3 koper barang bukti.
Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyidik KPK langsung bergeser menyasar kediaman seorang kontraktor berinisial BM di Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Penggeledahan berlangsung singkat dan penyidik kembali membawa keluar 3 koper barang bukti ke dalam mobil operasional.
Penyitaan 6 koper hari ini kian memperpanjang daftar “panen” barang bukti koper dokumen yang berhasil diamankan tim lembaga antirasuah dalam menguliti dugaan skandal ijon proyek di Bengkulu.
Rangkaian penggeledahan intensif tersebut sebelumnya di Kota Bengkulu telah menyasar sejumlah rumah pejabat penting di Pemkot Bengkulu:
- Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu (Noprisman): Penyidik menyita uang tunai bernilai fantastis mencapai lebih dari Rp4 miliar beserta dokumen proyek.
- Rumah Mantan Pj Wali Kota Bengkulu (Arif Gunadi): Disita 4 koper dokumen, flashdisk, serta uang dari dalam brankas.
- Rumah Sekwan DPRD Kota Bengkulu (Syofyan Tosoni): Disita 3 koper dokumen.
- Rumah Pejabat Fungsional Cipta Karya / PPTK Belungguk Point Dinas PUPR (Hendra Okta): Penggeledahan di Jalan Batang Hari No. 40 Blok D pada Rabu (12/8) malam resmi berakhir dengan penyitaan 3 koper barang bukti.
Langkah taktis penyitaan koper-koper dokumen ini kian memperkuat arah penyidikan KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menyisir aliran dana suap dan ijon proyek di Pemkot Bengkulu dengan melacak dokumen lintas anggaran hingga 5 tahun ke belakang (2019–2026).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari KPK RI mengenai apakah rangkaian aksi ini masih seputar pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong atau sudah berfokus penuh pada dugaan korupsi di tubuh Pemkot Bengkulu.
Mengingat para pejabat yang digeledah merupakan PPTK Proyek Belungguk Point serta rumah kontraktor yang digeledah hari ini disinyalir memiliki keterikatan dengan proyek tersebut.
Dugaan publik yang menguat ke arah proyek Belungguk Point, masih belum ada kepastian resminya dan masih menunggu rilis resmi dari penyidik KPK. (Red)












