Pihak Ahli Waris SDN 62 Apresiasi Pengakuan Lemahnya Tata Kelola Aset Pemkot Bengkulu

3 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Pihak ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu menilai alibi administrasi Barang Milik Daerah (BMD) yang dipakai Tim Hukum Pemkot Bengkulu justru telah menelanjangi ketidakcakapan dan bobroknya tata kelola aset daerah mereka sendiri.

Tim hukum ahli waris, Jevie Sartika SH, menyampaikan ucapan terima kasih atas sikap terbuka Pemkot Bengkulu yang secara tidak langsung mengumumkan kelemahan manajemen birokrasi internalnya di hadapan publik.

“Kami berterima kasih kepada Tim Hukum Pemkot Bengkulu atas kejujuran mereka. Secara tidak langsung, mereka sendiri yang mengumumkan ke publik betapa tidak cakapnya pengelolaan aset daerah selama bertahun-tahun,” ujar Jevie, Minggu (27/9/26).

Jevie menyoroti dalih Pemkot yang berlindung di balik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 jo PP Nomor 27 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, terkait alotnya prosedur penghapusan bangunan sekolah dari Daftar BMD.

Menurutnya, penggunaan regulasi tersebut justru menjadi bumerang bagi Pemkot.

Hal itu mengindikasikan adanya kelalaian berat dan pembiaran administrasi oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) serta Bagian Aset selama bertahun-tahun.

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 4003 K/Pdt/2023 sudah inkracht sejak 2023. Jika sampai tahun 2026 ini proses administratif penghapusan aset belum selesai, itu bukan bentuk kepatuhan hukum, melainkan bukti kemandulan birokrasi daerah,” tegas Jevie.

Tak hanya itu, Jevie turut menguliti keberatan Pemkot mengenai pembongkaran gedung sekolah oleh pihak luar tanpa dokumen resmi.

Merujuk pada kewajiban pengelola BMD dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri 19/2016, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengamanan fisik, hukum, dan administrasi atas setiap aset yang dicatat.

“Jika Pemkot mengklaim bangunan itu aset daerah yang sah, mengapa dibiarkan terbengkalai tanpa pengamanan hingga dibongkar orang? Ini memperlihatkan Pemkot gagal total menjalankan fungsi pemeliharaan dan pengawasan aset negara,” kata Jevie.

Seperti diketahui belakangan beredar statment dari tim hukum Pemkot Bengkulu, narasi yang serupa tapi tak sama.

Jika dicermati narasi yang beredar masif tersebut hampir sama persis, hanya narasumber yang bicaranya saja sebagai pembeda.

Lebih lanjut, menyikapi kebuntuan di tingkat daerah, Jevie menegaskan pihak ahli waris telah membawa polemik pengabaian vonis MA ini ke sejumlah lembaga tinggi negara di Jakarta.

Laporan resmi telah dilayangkan ke DPD RI, Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Ke Kejaksaan Agung.

“Kami sudah menyurati DPD, Ombudsman, Kemendagri, hingga Kejagung. Pemerintah pusat harus turun tangan melihat bagaimana perintah Mahkamah Agung disandera oleh kelumpuhan tata kelola aset di daerah,” lanjutnya.

Pihak ahli waris juga meminta Pemkot Bengkulu menghentikan alibi birokrasi dan segera mengalokasikan anggaran ganti rugi senilai Rp4 miliar dalam APBD.

Jevie menegaskan, kelalaian administrasi yang diciptakan Pemkot sendiri tidak boleh dijadikan tameng untuk menunda pemenuhan hak keperdataan warga yang telah diputus sah oleh pengadilan tertinggi.

“Buktikan slogan ‘Bantu Rakyat’ kalian, yang mana yang kalian anggap rakyat? Apakah ahli waris ini bukan rakyat juga?, cukuplah beretorika tak ada uang APBD, itu bisa kalian hibah puluhan miliar, proyek tanpa persetujuan DPRD juga bisa kalian kerjakan, mau alasan apa lagi,” pungkas Jevie dengan tegas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *