Gubernur : Perizinan Perusahaan Tambang dan Perkebunan Perlu di Evaluasi

Editor: Raghmad

Bengkulu – Pemprov Bengkulu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) sektor Pertambangan, Pertanian dan Perkebunan wilayah Provinsi Bengkulu.

Rakor yang dihadiri Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan unsur Forkopimda ini diselenggarakan di Balai Raya Semarak, Rabu (16/2/22).

Dalam Rakor ini, Rohidin mengajak unsur Forkompimda dan Bupati/Wali Kota membahas Konektivitas Wilayah dan Perizinan Pertambangan, Perkebunan dan Pertanian.

Rohidin menjelaskan, perlu dilakukan evaluasi terkait perizinan dan perkebunan yang ada di Bengkulu.

Sehingga nanti akan terpetakan, perizinan perkebunan dan pertambangan tidak bermasalah dan yang bermasalah.

Jika sudah terpetakan dan datanya lengkap, tentu masalah yang ada akan segera terselesaikan.

“Tidak ada lagi masyarakat yang datang mengadu masalah lahan apabila sudah benar-benar terpetakan dalam bentuk matriks,” ujar Rohidin.

Kemudian, lanjut Rohidin, nanti dimintakan komitmen dari para Bupati sebagai yang punya wilayah untuk menentukan langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan.

“Seperti rekomendasi pencabutan izin terkait pengelolaan SDA dan lahan,” terang Rohidin.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu Karmawanto juga menyampaikan paparannya.

Karmawanto mengatakan, tadi telah disampaikan paparan dari BPN, PT PLN, Pelindo II, serta Kadin Bengkulu, termasuk masukan dari Bupati Kaur terkait HGU perkebunan dan pertambangan, dan masalah kelistrikan.

“Ada beberapa masukan bagus, dari Bupati maupun Ketua DPRD yang hadir. Terkait masalah HGU, maupun listrik, dan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang kadang tidak terdata dengan baik,” terangnya.

Kemudian, Karmawanto juga mengungkapkan PTSP juga sudah menyiapkan daftar investasi masalah (DIM).

DIM ini bertujuan untuk memetakan persoalan dari sektor pertambangan maupun perkebunan, seperti adanya permasalahan HGU, ataupun izin pertambangan.

Karmawanto melanjutkan, seharusnya pihak pertambangan maupun perkebunan perlu berkoordinasi atau “permisi” dengan pemerintah provinsi/kabupaten bahkan sampai ke pemerintah desa.

“Sehingga tidak timbul gejolak di tengah masyarakat,” jelas Karmawanto. (sj007)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *