Musyawarah Pencurian Sawit di Rumah Kades Air Payangan Berujung Penganiayaan Darah

2 menit baca

Seluma, Satujuang.com – Laporan terkait dugaan tindak penganiayaan yang menimpa seorang warga Desa Air Payangan, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, resmi bergulir di meja penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Talo.

Laporan pidana ini dilayangkan oleh korban bernama Dahman (34) setelah dirinya menjadi korban kekerasan fisik.

Aparat kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan draf pengumpulan keterangan dan barang bukti di lapangan.

Langkah taktis ini diambil guna mengungkap fakta utuh dari peristiwa berdarah yang sempat menggemparkan warga desa setempat.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan melalui Kapolsek Talo, Iptu Arif Hidayat mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut saat ini sudah masuk dalam draf tahap penyelidikan intensif.

Pihaknya berjanji akan mengusut kasus ini secara profesional.

“Laporan sudah kami terima. Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi, dan pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Iptu Arif Hidayat kepada awak media, Senin (15/6/26).

Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (12/6) siang, saat korban mendatangi rumah Kepala Desa Air Payangan yang tengah menggelar forum musyawarah.

Pertemuan itu awalnya draf diagendakan untuk menyelesaikan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara kekeluargaan.

Bukannya melahirkan draf perdamaian, situasi mendadak berubah menjadi anarki ketika korban yang berniat memberikan opsi solusi damai justru mendapat respons negatif.

Seorang warga berinisial JD diduga langsung menghantam bagian dahi korban menggunakan sebatang kayu.

Akibat pukulan keras tersebut, korban mengalami luka robek serius dan sempat tidak sadarkan diri hingga harus dilarikan ke RSUD Tais.

Setelah kondisi kesehatannya membaik, korban didampingi pihak keluarga langsung mendatangi draf Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Penyidik Polsek Talo menegaskan akan membidik terduga pelaku menggunakan jerat hukum yang berlaku.

Kasus ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466 Ayat (1).

Selain mengumpulkan draf keterangan saksi mata di lokasi kejadian, polisi juga akan draf mendalami motif utama di balik aksi pemukulan tersebut.

Hasil visum dan rekam medis dari pihak RSUD Tais dipastikan akan menjadi alat bukti krusial dalam menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *