Bengkulu, Satujuang.com – Sidang perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan PT RSM yang menjerat Mantan Direktur Utama, Sonny Adnan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (17/6/26).
Dalam persidangan terbaru ini, fakta mengejutkan terungkap mengenai keterlibatan aktor intelektual berkewarganegaraan asing (WNA) asal Australia yang diduga kuat mengendalikan penuh operasional tambang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahmad Ghufroni, menghadirkan empat orang saksi kunci dari internal PT RSM untuk membuktikan berkas dakwaan.
Para saksi tersebut adalah Faham Wicaksono (Direktur PT RSM 2011), Djubariah (Komisaris PT RSM), Bakri (Komisaris PT RSM), dan Ahmad Gufril (Direktur PT RSM 2008).
Di hadapan majelis hakim, saksi Faham Wicaksono mengakui dirinya diperintah langsung oleh Michael Goddard—WNA asal Australia—untuk memantau lahan yang telah dibebaskan oleh terdakwa Sonny Adnan.
Selain Michael Goddard, muncul juga nama warga asing lain bernama Mr. Jim yang turut mengatur jalannya proses pertambangan di lapangan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Djubariah, Komisaris PT RSM yang ternyata merupakan istri dari Michael Goddard.
Djubariah mengaku mengenal terdakwa Sonny Adnan melalui suaminya. Ia diminta menjadi komisaris untuk membantu Michael Goddard dan seorang warga Australia lainnya bernama Harold.
Tak hanya itu, Djubariah menyebutkan nama WNA Australia lainnya, yakni Wilfred dan Daniel Madre, yang ikut mengendalikan pusaran bisnis pertambangan ini.
Fakta menarik muncul dari kesaksian Bakri, yang juga tercatat sebagai Komisaris PT RSM. Bakri mengaku sama sekali tidak tahu bahwa namanya dicantumkan sebagai komisaris perusahaan dan baru mengetahuinya saat dipanggil oleh penyidik Kejaksaan.
Namanya ternyata dicatut oleh saudaranya sendiri, yakni saksi Djubariah, untuk memuluskan administrasi korporasi bentukan suaminya tersebut.
Sementara itu, saksi Ahmad Gufril selaku Direktur PT RSM tahun 2008 membenarkan bahwa sejak awal ia bekerja dengan warga negara Australia dan meminta bantuan terdakwa Sonny Adnan untuk melakukan eksplorasi di lapangan.
Ia mengaku terus berkoordinasi dengan Daniel Madre dan Michael Goddard dalam setiap pergerakan operasional perusahaan.
Merespons rentetan kesaksian tersebut, tim Penasihat Hukum terdakwa yang terdiri dari Riyan Franata, Emir Mifta, dan Dian Ozhari menegaskan bahwa benang merah perkara ini kian benderang.
“Perbuatan pidana korupsi ini diduga kuat diotaki oleh pihak asing yang memanfaatkan para saksi lokal sebagai jembatan, sehingga memicu kerugian keuangan negara yang sangat besar,” paparnya.
Riyan Franata secara lugas menyebut kliennya, Sonny Adnan, hanyalah dijadikan boneka bagi para mafia asing tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana di mata hukum Indonesia.
Para aktor intelektual asal Australia ini diduga sengaja mengakali aturan larangan penyertaan modal asing dengan meminjam nama pihak lain.
Mereka bahkan menggunakan perusahaan pasif, PT Strata Multi Dimensi, yang sama sekali tidak memiliki kegiatan aktif dan hanya digunakan semata-mata untuk menyimpan keuntungan hasil tambang.
Atas dasar temuan di persidangan tersebut, tim penasihat hukum meminta JPU Kejati Bengkulu bertindak tegas dengan turut menyeret keempat saksi yang dihadirkan untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dinilai terlibat aktif dalam tatanan teknis dan sudah mengetahui adanya kekeliruan sejak awal proses pertambangan berjalan. Persidangan ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. (Red)











