Drama SD IT Rabbani Masih Berlanjut, Soal Pesangon Yayasan Minta Kekeluargaan LBH Patok Undang-Undang

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Penanganan perselisihan antara tiga mantan guru SD IT Rabbani Kota Bengkulu dengan pihak Yayasan Ma’had Rabbani di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mulai mengerucut pada pembahasan hak pesangon.

Dalam proses klarifikasi yang berlangsung pada Selasa (18/8/26) siang, pihak yayasan secara resmi telah meminta gambaran perhitungan pesangon yang menjadi tuntutan para guru.

Kuasa hukum ketiga guru dari LBH Respublica, Ridhotul Hairi SH MH, mengonfirmasi bahwa pembahasan antara kedua belah pihak kini mulai memasuki tahap negosiasi nominal.

“Sudah membicarakan terkait dengan pesangon. Jadi penyampaian dari yayasan tadi, mereka meminta kepada kami untuk beberapa gambaran dari pesangon dari tiga mantan guru tersebut,” ujar Ridhotul.

Meski pembahasan pesangon telah dibuka, terdapat perbedaan mendasar mengenai acuan formula perhitungan hak keuangan tersebut:

  • Versi Yayasan Ma’had Rabbani: Menginginkan pendekatan dan perhitungan pesangon dilakukan secara kekeluargaan.
  • Versi Kuasa Hukum Guru: Tetap berpatokan penuh pada ketentuan hukum, baik UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri terkait.

“Kalau dari versi mereka tadi, yayasan meminta untuk hitungannya secara kekeluargaan. Nah, kalau dari kami, itu tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” tegas Ridhotul.

Pihak LBH Respublica saat ini sedang merampungkan perincian resmi nominal pesangon yang akan diserahkan kepada yayasan melalui surat penawaran tuntutan pada pertemuan lanjutan.

Sementara itu, Mediator Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Reka Putra, menyampaikan bahwa hasil klarifikasi perdana ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas untuk menentukan tahapan mediasi berikutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *